Rabu, 13 Februari 2013

PEMBAHARUAN PEMIKIRAN ISLAM MUHAMMAD ABDUH



PEMBAHARUAN PEMIKIRAN ISLAM
MUHAMMAD ABDUH
Oleh: Ribut Purwo Juono S.Ag., M.Pd.I


A.  PENDAHULUAN

            Sejarah telah mencatat puncak kejayaan peradaban Islam dicapai pada masa Daulah Abbasiyyah, namun sesudah itu, yakni setelah keruntuhan Daulah Abbasiyyah akibat serangan tentara Mongol ke Baghdad, secara perlahan peradaban Islam terus mengalami kemunduran. Puncaknya, menjelang abad 18 M, peradaban Islam benar-benar mengalami kemunduran dan kemerosotan secara universal. Bersamaan dengan itu, umat Islam di dunia mengalami nasib yang sangat buruk, sebagai bangsa-bangsa yang terjajah oleh bangsa-bangsa Barat (Eropa). Negara-negara yang dulunya merupakan wilayah kekuasaan Islam, pada saat itu telah menjadi daerah jajahan bangsa-bangsa Eropa.
            Kenyataan bahwa ummat Islam sebagai bangsa-bangsa yang tertindas semakin diperburuk oleh eksploitasi kekayaan Islam oleh bangsa-bangsa Eropa itu, sehingga umat Islam benar-benar terpuruk pada posisi yang sangat lemah dalam segala aspek kehidupan. Kenyataan semacam inilah yang barangkali telah mendorong para politisi, pemimpin dan ilmuwan Islam pada masa itu, untuk mulai memperhatikan dan menyelidiki rahasia keunggulan bangsa-bangsa Barat. Hal ini dibuktikan dengan pengiriman para pelajar ke Eropa, penterjemahan buku-buku ilmu pengetahuan barat, dan usaha-usaha penerapan konsep-konsep pemikiran barat ke dalam dunia Islam.
            Usaha untuk membangun kembali peradaban Islam dengan mengadopsi pemikiran barat tanpa seleksi dan tanpa koreksi, ternyata tidak membuahkan hasil, bahkan membuat ummat Islam semakin terpuruk dan terperosok di bawah kekuasaan bangsa-bangsa Barat itu. Selain itu tentu saja ada faktor-faktor internal yang mempengaruhi kemunduran ummat Islam. Para tokoh kebangkitan Islam menyebutkan empat sebab utama kemunduran kaum muslimin. Pertama, erosi nilai-nilai Islam dan tidak pedulinya pemerintah untuk menerapkan peraturan sosio-ekonomi dan etika Islam. Kedua, sikap diam dan kerja sama lembaga ulama dengan pemerintah yang pada hakikatnya tidak Islami. Ketiga, korupsi dan sikap zhalim kelas penguasa dan keluarganya. Keempat, kerja sama kelas penguasa dengan, dan ketergantungan pada, kekuatan-kekuatan imperialis yang tidak Islami (Rahnema, 1998: 11). Kesadaran terhadap kenyataan tersebut medorong para tokoh pembaharuan untuk mengobarkan semangat kaum muslimin, berjuang meraih kembali kejayaannya.
            Makalah ini akan mengemukakan salah satu figur dan tokoh pembaharu dari Mesir, yakni Al-Syaikh Muhammad Abduh. Selain riwayat hidup dan perjuangannya, akan dibahas tentang ide-ide pembaharuan dan pemikirannya dalam berbagai aspek kehidupan, dalam upayanya membangkitkan ghirah dan semangat kaum muslimin, untuk merintis kembali kejayaan dan membebaskan diri dari penindasan bangsa-bangsa Eropa.

B.  RIWAYAT HIDUP DAN PERJUANGAN MUHAMMAD ABDUH

            Dilahirkan di Manhallat Nash pada tahun 1849 M (Lubis, 1993: 111-112) sebuah dusun di dekat sungai Nil, propinsi Gharbiyyah-Mesir. Ayahnya seorang petani yang taat beribadah dan mempunyai dua orang isteri. Muhammad Abduh belajar membaca dan menulis di rumah. Pada usia dua belas tahun, ia telah menghafal Al-Qur’an (Rahnema, 1998: 36).
            Ketika berusia tiga belas tahun, Muhammad Abduh belajar di masjid Ahmadi di Tanta. Masjid ini kedudukannya dianggap nomor dua setelah universitas Al-Azhar dari segi tempat belajar Al-Qur’an dan menghafalnya. Sistem pembelajaran dengan menghafal nash (teks) dan ulasan serta hukum di luar kepala, yang tidak memberi kesempatan untuk memahami, membuat Muhammad Abduh merasa tidak puas. Dia meninggalkan Masjid dan bertekad untuk tidak kembali lagi ke kehidupan akademis. Kemudian ia menikah pada usia enam belas tahun (Rahnema, 1998: 37).
            Tak lama kemudian Muhammad Abduh berjumpa dengan pamannya, Syaikh Darwisy Khadr, seorang guru dari tarekat Syadzily. Dari guru ini Muhammad Abduh mendapat pengajaran tentang disiplin ilmu etika, moral serta praktek kezuhudan tarekatnya (Rahnema, 1998: 37). Pada mulanya ia enggan belajar, namun perjumpaannya dengan Syaikh Darwisy sangat mempengaruhi kehidupannya secara mendalam sehingga dengan bimbingannya semangat belajarnya kembali berkobar (Fakhry, 1987: 462).
            Pada tahun 1866, Muhammad Abduh masuk ke Al-Azhar, sebuah pusat ilmu pengetahuan yang yang besar pada masa itu. Dia bertahan selama empat tahun, tetapi kemudian dia merasa kecewa dengan kurikulum-kurikulum dan metode-metode pembelajaran yang dianggapnya kolot yang dipergunakan di sana (Fakhry, 1987: 462). Metode pembelajaran di sini sangat menonjolkan penghafalan di luar kepala tanpa memahami, seperti yang ditemuinya di Tanta. (Rahnema, 1998: 37). Pada masa ini Jamaluddin Al-Afghani datang ke Mesir dalam perjalanan ke Istanbul. Di sinilah Muhammad Abduh bertemu dengan Al-Afghani untuk yang pertama kalinya, ketika ia dan mahasiswa lainnya berkunjung ke tempat penginapan Al-Afghani di dekat Al-Azhar. Dalam pertemuan itu Al-Afghani mengajukan pertanyaan kepada mereka mengenai arti beberapa ayat Al-Qur’an, kemudian beliau berikan tafsirannya sendiri. Perjumpaan ini memberikan kesan yang baik dalam diri Muhammad Abduh (Nasution, 1996: 60-61).
            Ketika Al-Afghani datang untuk menetap di mesir pada tahun 1871, Muhammad Abduh segera menjadi muridnya yang paling setia (Nasution, 1996: 61). Al-Afghani memberikan tekanan pada mata kuliah teologi dan filsafat, yang pada waktu itu di Al-Azhar dianggap dan disamakan dengan bid’ah. Sebelum berguru kepada Al-Afgani dan menekuni ilmu yang dianggap berbahaya itu, Muhammad Abduh minta nasihat kepada Syaikh Darwisy. Bukan saja guru sufy itu  menghapus kecemasannya, bahkan menjamin bahwa filsafat (al-Hikmah) dan ilmu pengetahuan merupakan jalan yang paling selamat untuk mengenal dan menyembah Tuhan. Hanya orang-orang bodoh dan sembrono yang pada hakikatnya merupakan musuh-musuh Tuhan yang paling jahat, yang memandang mata kuliah ini sebagai bid’ah (Fakhry, 1987: 462).
            Tahun 1877 Muhammad Abduh menyelesaikan pendidikannya di Al-Azhar dan mendapat gelar sebagai Alim. Ia mulai mengajar pertama di Al-Azhar kemudian di Dar Al-Ulum dan juga di rumahnya sendiri. Diantara buku-buku yang diajarkannya adalah buku akhlak karangan Ibnu Miskawaih, Muqaddimah Ibnu Khaldun dan sejarah kebudayaan Eropa karangan Guizot yang diterjemahkan Al-Tahtawi ke dalam bahasa Arab pada tahun 1857 (Nasution, 1996: 61). Kesempatan ini juga dimanfaatkan Muhammad Abduh untuk berbicara dan menulis masalah politik, sosial dan khususnya masalah pendidikan nasional, yang pada waktu itu kesadaran nasional di Mesir semakin meningkat. Tahun berikutnya (1879) Al-Afghani dan Muhammad Abduh diusir dari Mesir karena sikap politiknya yang dianggap terlalu keras. Pada saat yang sama Muhammad Abduh diberhentikan dari jabatan mengajarnya di Dar Al-Ulum. Namun tahun 1880 ia segera diaktifkan kembali oleh perdana menteri serta diangkat menjadi salah satu editor, kemudian editor kepala surat kabar resmi pemerintah Mesir Al-Waqai’u Al-Mishriyyah. Dalam posisi ini ia menjadi sangat brpengaruh dalam membentuk pendapat umum (Rahnema, 1998: 38).
            Muhammad abduh turut serta memainkan peran dalam revolusi Urabi Pasya, yaitu gerakan yang bermula dari usaha perwira-perwira militer Mesir yang berhasil mendobrak kontrol perwira-perwira Turki dan Sarkas yang menguasai Mesir. Selanjutnya gerakan di bawah pimpinan Urabi Pasya ini dapat menguasai pemerintahan, namun kekuasaan golongan nasionalis ini dianggap berbahaya dan mengancam kepentingan Inggris di Mesir. Akibatnya, untuk menjatuhkan Urabi Pasya, pada tahun 1882 Inggris membom Alexandaria dari laut. Dalam pertempuran ini kaum nasionalis dapat dikalahkan dan Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Inggris. Sebagaimana pemimpin-pemimpin lainnya, Muhammad Abduh ditangkap dan dipenjarakan. Pada akhir tahun 1882 ia dibuang ke Beirut kemudian ke Paris pada tahun 1884 (Nasution, 1996: 61-62).
            Di Paris Muhammad Abduh bertemu kembali dengan Al-Afghani, kemudian mereka mendirikan organisasi yang sangat berpengaruh walaupun usianya sangat pendek yaitu Al-‘Urwat Al-Wutsqa (Mata Rantai Terkuat). Tujuan Organisasi ini adalah menyatukan ummat Islam dan sekaligus melepaskannya dari sebab-sebab perpecahan mereka. Organisasi ini juga menerbitkan koran yang diberi nama sama dengan organisasinya (Al-‘Urwat Al-Wutsqa) dan berhasil terbit sebanyak delapan edisi, didedikasikan untuk tujuan umum memberi peringatan kepada masyarakat non Barat tentang bahaya intervensi Eropa, dan tujuan khusus membebaskan Mesir dari pendudukan Inggris. Yang menjadi fokusnya adalah kaum muslimin, karena faktanya  mayoritas bangsa yang dikhianati dan dihinakan, serta sumber dayanya dijarah oleh pihak asing, adalah ummat Islam (Rahnema, 1998: 38-39). Organisasi ini akhirnya bubar dan pada tahun 1885 Muhammad Abduh kembali ke Beirut melalui Tunisia. Di Beirut ia kembali mengajar (menjadi guru). Pada tahun 1888, atas usaha teman-temannya, di antaranya ada seorang Inggris, ia dibolehkan kembali pulang ke Mesir, tetapi tidak diizinkan mengajar karena pemerintah Mesir takut akan pengaruhnya terhadap Mahasiswa. Ia bekerja sebagai hakim di salah satu mahkamah dan pada tahun 1894 ia diangkat menjadi anggota Majelis A’la dari Al-Azhar. Sebagai anggota majelis ini, ia membawa perubhan-perubahan dan perbaikan-perbaikan ke dalam tubuh Al-Azhar sebagai universitas. Pada tahun 1889 ia diangkat sebagai Mufti Besar. Jabatan tinggi ini didudukinya sampai ia meninggal dunia pada tahun 1905 (Nasution, 1996: 62).


C.  IDE-IDE PEMBAHARUAN DAN PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUH

1.   Analisis Sebab-sebab Kemunduran Ummat Islam
            Muhammad Abduh menyadari kemunduran masyarakat muslim bila dikontraskan dengan masyarakat Eropa. Menurut analisisnya, kondisi lemah dan terbelakang ini disebabkan oleh faktor eksternal, seperti hegemoni Eropa yang mengancam eksistensi masyarakat muslim, dan faktor internal, yaitu situasi yang diciptakan kaum muslimin sendiri.
            Menurut Muhammad Abduh bangsa Eropa telah memasuki fase baru yang bercirikan peradaban yang berdasarkan ilmu pengetahuan, seni, industri, kekayaan dan keteraturan, serta organisasi politik baru yang berdasarkan pada penaklukan yang disangga oleh sarana baru, seperti melakukan perang, dan didukung oleh senjata yang mampu menyapu bersih banyak musuh. Mereka dianggap sebagai agresor, karena berusaha merebut negeri bangsa lain. Mereka tidak patut memerintah masyarakat muslim karena berbeda agama dan masyarakat muslim tak layak tunduk kepada mereka, sekalipun seandainya mereka menegakkan keadilan. Prinsip mereka yang tinggi tidak sesuai dengan sikap mereka terhadap rakyat yang ditaklukkan. Orang Mesir menderita karena percaya begitu saja kepada orang asing tanpa bisa membedakan mana yang menipu dan mana yang tulus, mana yang benar dan mana yang berdusta, mana yang setia dan mana yang pengkhianat. Dalam pertemuan dengan seorang wakil pemerintah di Inggris, Muhammad Abduh ditanya bagaimana pendapatnya tentang  keadaan kebijakan Mesir dan Inggris di sana, maka ia menjawab:
“Kami, bangsa Mesir dari Partai Liberal, pernah percaya kepada liberalisme dan simpati Inggris. Kini kami tidak lagi percaya karena fakta lebih kuat dibandingkan dengan kata-kata. Kami lihat sikap leberal anda hanyalah untuk anda sendiri, simpati anda kepada kami seperti simpatinya serigala kepada domba yang akan disantapnya.” (Rahnema, 1998: 41-42).

            Sementara itu faktor internal yang menyebabkan kemunduran dan keterbelakangan ummat Islam adalah paham jumud yang terdapat dikalangan ummat Islam. Dalam kata jumud terkandung arti keadaan membeku, keadaan statis, tidak ada perubahan. Karena dipengaruhi paham jumud itulah maka ummat Islam tidak menghendaki perubahan dan tidak mau menerima perubahan, ummat Islam hanya berpegang pada tradisi. Sikap ini dibawa oleh orang-orang bukan Arab (‘ajam) yang kemudian dapat mrampas puncak-puncak kekuasaan politik di dunia Islam. Mereka bukan dari bangsa yang mementingkan pemakaian akal sebagaimana yang dianjurkan dalam Al-Qur’an. Mereka berasal dari bangsa yang jahil dan tidak kenal dengan ilmu pengetahuan. Mereka memusuhi ilmu pengetahuan karena ilmu pengetahuan akan membukakan mata rakyat. Rakyat perlu ditinggalkan dalam kebodohannya agar mudah diperintah. Mereka memasukkan ke dalam Islam ajaran-ajaran yang akan membuat rakyat berada dalam keadaan statis, seperti memuja secara berlebih-lebihan kepada syekh atau wali, kepatuhan membuta kepada ulama, taklid kepada ulama-ulama terdahulu, dan tawakkal serta pasrah yang membabi buta kepada qadha’ dan qadar. Dengan demikian  akal akan membeku dan berhentilah pemikiran dalam Islam. Semakin lama faham jumud semakin meluas di dalam masyarakat di seluruh dunia Islam. Muhammad Abduh menganggap ini semua adalah bid’ah. Sebagaimana Muhammad bin Abd Al-Wahab dan Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh berpendapat bahwa masuknya berbagai macam bid’ah  itulah yang membuat ummat Islam lupa kepada ajaran-ajaran Islam yang sebenarnya. Bid’ah-bid’ah itu pula yang menjadikan masyarakat Islam jauh menyeleweng dari masyarakat Islam yang seharusnya dan yang sebenarnya (Nasution, 1996: 62-63).
            Permusuhan di antara kelompok-kelompok keagamaan dan intelektual yang berbeda-beda kemudian diperuncing oleh kaum politisi, lebih jauh menambah keresahan masyarakat. Akhirnya, kebodohan dan keserbakaburan menjadi gejala umum, dan pertentangan antara ilmu dan agama yang telah dielesaikan Al-Qur’an muncul kembali untuk kedua kalinya (Fakhry, 1987: 466). Maka, untuk selanjutnya Muhammad Abduh menyerukan agar umat Islam kembali kepada satu sumber sejati ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an. Dia menegaskan bahwa Al-Qur’an jelas-jelas memperlihatkan sunan Allah, yaitu hukum Allah yang tak akan berubah, yang menentukan siklus kemunduran serta kehancuran, dan siklus kemajuan serta kejayaan suatu bangsa. Mengikuti hukum-hukum ini merupakan satu-satunya jalan bagi kebangkitan ummat Islam. Tegaknya suatu masyarakat yang baik dan adil tentulah karena mengikuti ajaran Al-Qur’an (Rahnema, 1998: 43).

2.   Aqidah dan Ibadah
            Dalam kitabnya yang berjudul Risalat Al-Tauhid, Muhammad Abduh mengemukakan bahwa, Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah, dan tentang sifat-sifat yang pasti ada (wajib) padaNya, sifat-sifat yang bisa ada (Ja’iz) padaNya, dan sifat-sifat yang pasti tidak ada (mustahil) padaNya. Ilmu Tauhid juga membahas tentang para Rasul untuk mengukuhkan kerasulan mereka, dan sifat-sifat yang pasti ada (wajib) pada mereka, sifat-sifat yang bisa dinisbatkan kepada mereka (Ja’iz), serta sifat-sifat yang tidak mungkin dilekatkan (mustahil) pada mereka. Asal arti tauhid adalah keyakinan bahwa Tuhan (Allah) adalah Maha Esa, yang tiada sekutu bagiNya. Ilmu ini dinamakan Tauhid karena ia merupakan bagian terpenting daripadanya, yaitu pengukuhan sifat Maha Esa kepada Allah pada esensiNya, dan pada karya-karyaNya dalam menciptakan seluruh alam. Juga pengukuhan bahwa Dia adalah satu-satunya tempat kembali semua yang ada, dan penghabisan semua maksud. Usaha ini adalah tujuan paling agung dari diutusnya Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dibuktikan oleh ayat-ayat Al-Qur’an.
            Kadang-kadang ilmu tauhid dinamakan  ilmu kalam karena persoalan yang paling masyhur dan banyak menimbulkan perselisihan pendapat di antara para ulama kurun pertama ialah, apakah kalam Allah yang dibacakan (Al-Qur’an) itu tercipta (hadits) atau tak tercipta (qadim). Mungkin juga karena ilmu ini dibina oleh dalil akal atau rasio, di mana bekasnya terlihat jelas dari perkataan setiap ahli yang turut berbicara tentang ilmu itu, dan sedikit sekali yang menggunakan naql (Al-Qur,an dan Sunnah Rasul) kecuali setelah ada ketetapan pokok pertama ilmu itu kemudian orang beralih kepada hal-hal yang lebih menyerupai cabang daripadanya (furu’), sekalipun yang cabang ini dianggap sebagai suatu masalah yang pokok oleh orang yang datang kemudian. Mungkin juga karena dalam menerangkan cara-cara pembuktian tentang masalah pokok (ushul) agama, lebih mirip dengan ilmu logika (manthiq) sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para ahli pikir dalam menjelaskan seluk beluk hujjah tentang pendiriannya. Kemudian manthiq diganti dengan kalam untuk membedakan antara kedua ilmu itu. (Abduh, 1996: 3-4;  Madjid, 1994: 365-366).
            Kuliah-kuliahnya Muhammad Abduh tentang ilmu tauhid di Beirut merupakan dasar bagi karyanya yang sangat sistematis, Risalat Al-Tauhid yang menggambarkan suatu mata rantai panjang risalah-risalah skolastik yang telah diprakarsai oleh doktor-doktor Mu’tazilah pada abad kedelapan. Risalah ini dimulai dengan uraian tentang definisi teologi atau ilmu tauhid, seperti studi tentang eksistensi Tuhan, keesaanNya, sifat-sifatNya, dan sifat wahyu kenabian. Menurut pengamatannya, sebelum Islam teologi belum dikenal, tetapi metode demonstrasi yang digunakan oleh para teolog pra-Islam cenderung menjadi suatu jenis adikodrati, seperti himbauannya kepada mu’jizat (keajaiban-keajaiban), pembicaraan retorik, atau legenda. Al-Qur’an menentang semua itu. Ia menyingkapkan dengan suatu cara yang tidak dapat ditiru, pengetahuan apa yang telah dibolehkan atau ditentukan Tuhan, tetapi tidak menentukan penerimaannya semata-mata atas dasar wahyu, tetapi dengan mengajarkan pembuktian dan demonstrasi, menguraikan pandangan-pandangan orang yang tidak beriman, dan membantah mereka secara rasional. Ringkasnya ia menyatakan bahwa akal sebagai penentu terakhir tentang kebenaran dan menetapkan perintah-perintah moralnya atas dasar rasional yang kokoh. Oleh karena itu akal dan agama dibariskan sejajar, untuk pertama kalinya dalam Kitab Suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi yang menjadi utusanNya. Akibatnya orang Islam menyadari bahwa akal sangat diperlukan untuk menerima butir-butir kepercayaan yang demikian, seperti eksistensi Tuhan, kerasulan nabi-nabiNya, dan juga pemahaman tentang masalah-masalah pokok wahyu dan memenuhi tuntutan-tuntutannya. Mereka juga menyadari bahwa, sekalipun beberapa artikel ini mungkin melampaui daya jangkau akal, namun mereka tidak bertentangan dengannya.
            Intisari ajaran Islam menurut Muhammad Abduh adalah, percaya kepada keesaan Tuhan seperti yang ditetapkan oleh akal dan didukung oleh Al-Qur’an. Menerima begitu saja ketentuan atau dogma adalah tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur’an yang tegas, yang telah memerintahkan kita untuk merenungkan keajaiban ciptaan Tuhan. Dia juga memperingatkan orang-orang yang beriman, agar tidak menerima secara tidak kritis kepercayaan para pendahulu mereka. (Fakhry, 1987: 464-466). Dalam dua karya besarnya, Risalat Al-Tauhid dan Al-Islam wa Al-Nashraniyyah ma’a Al-Ilmi wa Al-Madaniyyah, Muhammad Abduh mencoba menyelaraskan akal dan wahyu, namun pada akhirnya akal yang ditekankan. Jika terjadi perselisihan antara akal dan apa yang diriwayatkan hadits, maka akal yang harus didahulukan, dan hadits diinterpretasikan kembali agar sesuai dengan rasio atau akal, atau mengakui kebenarannya seraya mengakui ketidak mampuan manusia untuk mengetahui maksud Allah (Rahnema, 1998: 53).
            Ada tiga hal yang mendasari pemikiran teologi Muhammad Abduh yaitu; kebebasan manusia dalam memilih perbuatan, kepercayaan yang kuat kepada sunnah Allah, dan fungsi akal yang sangat dominan dalam mempergunakan kebebasan. Dengan ketiga dasar pemikiran tersebut, beberapa penulis menilai Muhammad Abduh cenderung kepada pemikiran Muktazilah. Akan tetapi sesuai dengan pernyataannya, dia mengaku sebagai pengikut metode salaf yang tidak menafsirkan hal-hal yang berhubungan dengan Tuhan, sifat-sifatnNya, dan Alam gaib. Namun dalam kenyataannya Muhammad Abduh mentakwilkan ayat-ayat yang demikian, di antara ayat-ayat yang ditakwilkannya misalnya, surat Al-Lail ayat 20; 4’n?ôãF{$#  mÎn/u‘ ž u Ïmô`ur ä!$tóÏGö/$# wÎ)  kata  mô`ur  ( wajh) pada ayat tersebut ditafsirkan kepada arti ridha, sesuai dengan arti yang biasanya dipakai oleh orang-orang Arab dalam ungkapan-ungkapan yang memakai kata tersebut, surat Al-Baqarah ayat 255;  …  uÚö‘F{$#ur   ÏNºuq»yJ¡¡9$#  çm•‹Å™öä. 4yìÅ™ur …   kata  m•‹Å™öä.  (kursiyyuhu)  ditakwilkan dengan pengetahuanNya (al-‘ilmi Allahi)  dan surat Al-Takwir ayat 20;   ûüÅ3tB ¸öyèø9$# “ÏŒ ‰ZÏã  >o§qè% “ÏŒ   kata   ¸öyèø9$#  (al-‘arsy) ditakwilkan dengan arti kerajaan, kekuasaan atau kemuliaan. Sulaiman Dunya lebih melihat sosok Muhammad Abduh sebagai seorang yang berada di antara dua jalur pemikiran, yaitu pemikiran mutakallim dan filosof , bahkan dalam menerapkan fungsi akal ia menilai Muhammad Abduh lebih Muktazilah dari Muktazilah sendiri (Lubis, 1993: 135-137).
            Lapangan pengabdian manusia sesuai dengan ajaran Islam menurut Muhammad Abduh terbagi dalam dua kategori, yaitu ibadat dan mu’amalat. Ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits mengenai ibadat bersifat tegas, jelas dan terperinci. Sebaliknya ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan (muamalat) hanya merupakan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum yang tidak terperinci, karena itu dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman (Nasution, 1998: 169). Berkaitan dengan hal ini M. Quraish Shihab dalam bukunya Rasionalitas Al-Qur’an mengatakan:

“Ajaran agama, menurut Abduh secara umum terbagai dalam dua bagian, yaitu rinci dan umum. Yang rinci adalah sekumpulan ketetapan Tuhan dan NabiNya yang tidak dapat mengalami perubahan atau perkembangan, sedangkan yang umum merupakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang dapat berubah penjabaran dan perinciannya sesuai dengan kondisi sosial.” (Shihab, 2006: 23).


            Untuk menyesuaikan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum sesuai dengan perkembangan zaman diperlukan interpretasi baru.  Pintu ijtihad harus dibuka, ijtihad dalam hal ini bukan hanya boleh dilakukan, bahkan penting dan perlu dilakukan. Namun demikian tidak berarti semua orang boleh melakukan ijtihad, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan ijtihad. Yang tidak memenuhi syarat-syaratnya harus mengikuti pendapat mujtahid yang disetujui fahamnya. Lapangan ijtihad sesungguhnya hanyalah soal-soal muamalat. Adapun soal ibadat, karena ini merupakan hubungan manusia dengan Tuhan, maka tidak menghendaki perubahan menurut zaman. Oleh karena itu, ibadat bukanlah lapangan ijtihad untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Taklid kepada ulama tidak perlu dipertahankan karena hal ini menjadikan ummat islam tidak dapat maju, bahkan mengalami kemunduran (Nasution, 1996: 64). Dalam hal ini Muhammad Abduh mengecam para ulama pada masanya yang mengharuskan masyarakat mengikuti hasil pemahaman ulama-ulama terdahulu tanpa memperhatikan perbedaan kondisi sosial. Hal ini akan mengakibatkan kesulitan bagi masyarakat, bahkan mendorong mereka untuk meninggalkan ajaran agamanya. Muhammad Abduh berusaha untuk mengembalikan ajaran Islam yang murni menurut pandangannya dan menghubungkan ajaran tersebut dengan kehidupan masa kini (Shihab, 2006: 23-24).


3.   Tafsir Al-Qur’an.
            Kitab suci Al-Qur’an muncul sebagai kalimah yang agung yang mengungguli segala kalimah apapun, dan hukumnya yang tinggi telah menjadi hukum atas segala yang ada. Munculnya Kitab semacam ini, yang disampaikan oleh lisan seorang yang ummi (tidak mengerti baca tulis) merupakan mukjizat yang paling besar dan dalil atau bukti yang paling nyata, bahwa ia bukan ciptaan manusia. Ia adalah cahaya (nur) yang memancar dari matahari ilmu Ilahi dan hukum yang datang dari hadhirat Rabbani yang disalurkan dengan perantaraan lisan seorang Rasul yang ummi (Abduh, 1996: 123).
              Muhammad Abduh meyakini bahwa Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia  maupun  di  akhirat. Dia mengkritisi upaya-upaya penafsiran yang membahas tak dapat ditirunya Al-Qur’an, kata-katanya yang asing, makna eksoterisnya, tata bahasanya, dan ulasan-ulasan yang semacam itu dianggapnya tidak bermanfaat, karena tidak menyentuh kepentingan ummat (Rahnema, 1998: 54-55). Kitab-kitab tafsir pada masanya dan pada masa-masa sebelumnya hanyalah pemaparan berbagai pendapat ulama yang berbeda, yang pada akhirnya menjauh dari tujuan diturunkannya Al-Qur’an. Sebagian kitab-kitab tafsir tersebut sedemikian gersang dan kaku, karena hanya mengarahkan perhatian pada pengertian kata-kata atau kedudukan kalimatnya dari segi i’rab dan penjelasan lain yang menyangkut segi-segi teknis kebahasaan yang dikandung oleh redaksi ayat-ayat Al-Qur’an. Kitab-kitab tafsir tersebut cenderung menjadi semacam latihan praktis dalam bidang kebahasaan, dan bukan kitab tafsir yang sesungguhnya. Dalam bidang penafsiran Muhammad Abduh menggarisbawahi bahwa dialog Al-Qur’an berlaku umum untuk setiap masa dan generasi, karena itu menjadi kewajiban setiap orang, baik yang pandai ataupun yang bodoh untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan masing-masing. Menurutnya, ada masalah keagamaan yang tidak dapat diyakini kecuali melalui pembuktian logika, dan ada pula yang sukar dipahami dengan akal tetapi tidak bertentangan dengan akal, sehingga walaupun wahyu harus dipahami dengan akal, namun kita harus tetap mengakui keterbatasan akal. Oleh karena itu, manusia membutuhkan bimbingan Nabi SAW, khususnya dalam banyak persoalan metafisika atau dalam beberapa masalah maupun ibadah (Shihab, 2006: 20-21).
            Muhammad Abduh adalah tokoh utama corak penafsiran adabi ijtima’i, yaitu corak penafsiran yang menitik beratkan penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an pada segi ketelitian redaksinya, kemudian menyusun kandungannya dalam suatu redaksi yang indah dengan penonjolan segi-segi petunjuk Alqur’an bagi kehidupan, serta menghubungkan ayat-ayat tersebut dengan hukum-hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia tanpa menggunakan istilah-istilah disiplin ilmu, kecuali dalam batas-batas yang sangat dibutuhkan. Adapun ciri-ciri penafsiran Muhammad Abduh adalah:
a.   Memandang setiap surat sabagai satu kesatuan ayat-ayat yang serasi; pengertian satu kata atau kalimat harus berkaitan erat dengan tujuan surat secara keseluruhan.
b.   Ayat Al-Qur’an bersifat umum; petunjuk ayat-ayat Al-Qur’an berkesinambungan, tidak dibatasi oleh suatu masa dan tidak hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu.
c.   Al-Qur’an adalah sumber akidah dan hukum.
d.   Penggunaan akal secara luas dalam memahami ayat-ayat Al-qur’an (Shihab, 2006: 24-32).
      Karya-karya Muhammad Abduh di bidang tafsir Al-Qur’an ialah; Tafsir Juz ‘Amma, Tafsir Surah Al-‘Ashr, Tafsir Ayat-ayat Surah An-Nisa’ ayat 77-dan 87, Al-Hajj ayat 52-54, Al-Ahzab ayat 37, dan Tafsir Al-Qur’an dari Al-Fatihah sampai dengan An-Nisa’ ayat 129 (Shihab, 2006: 17-18). Penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an tersebut tidak ditulis langsung oleh Muhammad Abduh, melainkan ditulis oleh muridnya, yaitu Muhammad Rasyid Ridha. Atas  desakan muridnya itu ia memberikan kuliah mengenai tafsir Al-Qur’an di Al-Azhar mulai tahun 1899 dan selalu dihadiri oleh Rasyid Ridha. Keterangan-keterangan sang guru dicatat oleh muridnya, dan untuk selanjutnya ditulis dalam karangan yang teratur. Apa yang telah ditulis murid selanjutnya diserahkan kepada sang guru untuk diperiksa. Setelah mendapatkan peretujuan dari sang guru kemudian disiarkan dalam majalah Al-Manar. Dengan demikian maka timbullah Tafsir Al-Manar. Muhammad Abduh memberikan kuliah-kuliah tafsir sampai ia meninggal tahun 1905. Setelah sang guru meninggal, Muhammad Rasyid Ridha meneruskan penulisan tafsir sesuai dengan jiwa dan ide yang dicetuskan sang guru (Nasution, 1996: 71).


4.   Politik
            Pada usia 23 tahun, Muhammad Abduh berkenalan dengan Al-Afghani, dan darinya ia belajar melihat agama dan ajaran Islam dengan pandangan baru yang berbeda dari apa yang telah dipahami sebelumnya. Oleh Al-Afghani ia dperkenalkan dengan karya-karya penulis barat yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, dan diperkenalkan pula dengan masalah-masalah sosial dan politik yang tengah dihadapi oleh masyarakat Mesir serta ummat Islam pada umumnya. Pada tahun 1880 Muhammad Abduh diangkat menjadi pemimpin majalah resmi Al-Waqa’i Al-Mishriyyah, yang di bawah pimpinannya berubah menjadi corong Partai Liberal (Sjadzali, 1993: 120). Keterlibatannya dalam pemberontakan ‘Urabi Pasya menyebabkan dia diasingkan dari Mesir pada tahun 1882. Pengasingan itu menyebabkan terhentinya karir sebagai guru, tetapi dari tempat pengasingannya di Paris, semangatnya melancarkan kegiatan politik dan dakwah kian bertambah, bukan hanya ditujukan kepada masyarakat Mesir tetapi kepada penganut Islam di dunia. Bersama-sama dengan Al-Afghani ia menerbitkan majalah dan membentuk gerakan yang disebut dengan Al-‘Urwat Al-Wutsqa. Ide yang di sebarkan gerakan tersebut tetap sama, yaitu mengobarkan semangat  ummat Islam untuk bangkit melawan kekuasaan Barat (Lubis, 1993: 116).  

 

 
            Muhammad Abduh memandang kemunduran bangsa-bangsa muslim sebagai akibat pemerintah otoriter yang yang ditimbulkan oleh kebodohan faqih (ahli hukum Islam) dan kebodohan penguasa. Faqih dianggap bersalah karena tidak memahami politik dan bergantung kepada penguasa, sehigga penguasa tidak mempertanggungjawabkan kebijakannya. Sementara itu, penguasa bukan saja bodoh dalam hal memerintah dan menegakkan keadilan, bahkan mereka merusak faqih dan memanfaatkan faqih untuk kepentingan mereka sendiri dengan cara memaksa faqih mengeluarkan fatwa untuk mempertahankan kebijakan pemerintah. Dalam keadaan demikian, hal yang terpenting bagi ummat adalah persatuan politik dan keadilan. Persatuan politik dan keadilan ini belum ada karena ketidakpedulian pemimpin. Segenap keburukan yang menimpa kaum muslimin adalah akibat dari kebodohan dan perpecahan pemimpin muslim yang menyandang gelar tinggi seperti pangeran dan sultan, yang hidup bergelimang dengan kemewahan, dan berupaya mencari perlindungan dari pemerintah asing yang bukan muslim untuk memperkuat dirinya dalam menghadapi rakyatnya sendiri. Pemimpin seperti ini menjarah kekayaan rakyat demi kesenangan pribadi, tidak menegakkan keadilan, tidak merujuk kepada kitab yang tepat atau tidak mengikuti sunnah, dan pemimpin seperti ini menjadi penyebab kerusakan akhlak ummat (Rahnema,1998:60-61).
             Menurut Muhammad Abduh organisasi politik bukanlah persoalan yang ditetapkan oleh ajaran Islam, melainkan oleh situasi dan waktu tertentu, melalui musyawarah dalam komunitas. Kontribusi Muhammad Abduh untuk reformasi terlihat dalam perannya sebagai ahli fikih dan Hakim Agama Senior (Mufti Agung). Dia memperluas ruang ijtihad, mengajarkan bahwa moralitas dan hukum harus disesuaikan dengan kondisi modern demi kemaslahatan bersama (Black, 2006: 550-551). Islam tidak mengenal otoritas final, selain otoritas Allah dan Nabi. Syari’at menggariskan hak maupun batasan bagi otoritas tertinggi dalam Islam, seperti penguasa, entah itu khalifah ataupun sultan. Peranan penguasa ini b

 

 
erbeda dengan peran qadhi (hakim). Sultan melaksanakan apa yang diputuskan benar dan adil oleh qadhi. Jika tak ada kekuasaan untuk melaksanakan keadilan dan keputusan qadhi, maka tak ada kearifan dalam perundang-undangan.
            Penguasa berhak untuk ditaati selama dia berpegang pada kebenaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah, namun tidak ada ketaatan kepada orang yang durhaka terhadap Allah. Kaum muslimin berhak mengontrol dan terus menerus menilai penguasa, juga menuntut pertanggungjawabannya. Jika ia menyimpang dari jalan kebenaran, maka harus diganti. Ummat yang mengangkatnya, dan ummat punya otoritas atas dirinya. Khalifah atau sultan merupakan penguasa sipil yang wilayahnya bukanlah teokrasi. Tugas kaum muslimin adalah memberi nasihat kepada penguasa berdasar pada ajaran Islam seperti majelis syura. Siap atau tidaknya orang untuk menerapkan metode syura bukan ditentukan oleh terlatihnya mereka dalam meneliti, berpikir atau terlatihnya mereka dalam prinsip-prinsip berdebat, tetapi cukup dengan mengupayakan kebenaran dan adanya sistem yang memperhatikan kepentingan publik. Jangan berkhayal bahwa peraturan dan hukum yang adil bisa didasarkan pada model asing. Ada peraturan dan hukum yang cocok bagi sebagian orang, tetapi tidak cocok bagi sebagian yang lain. Oleh karena itu, mereka yang membuat peraturan dan hukum, janganlah mengakomodasi hukum asing, tetapi mereka harus memikirkan kondisi masyarakat dan watak khasnya. (Rahnema, 1998: 61-62). 

 
 
5.   Pendidikan
            Ide-ide pembaharuan adalam bidang pendidikan yang diajukan Muhammad Abduh dilatarbelakangi situasi sosial keagamaan dan situasi pendidikan pada saat itu. Pemikiran statis, taqlid, bid’ah, dan khurafat menjadi ciri dunia Islam pada saat itu. Demikian pula halnya yang terjadi di Mesir. Kejumudan telah merambah ke berbagi bidang dan sistem kehidupan masyarakat. Kejumudan dalam bidang-bidang kehidupan itu tampak saling terkait dan saling mempengaruhi antara bidang kehidupan yang satu dengan bidang kehidupan yang lain, terutama bidang akidah terlihat sangat mempengaruhi bidang-bidang kehidupan yang lain (Lubis, 1993: 152-153). Program pembaharuan pendidikan yang diajukannya adalah; memahami dan menggunakan ajaran Islam dengan benar, sebagai salah satu fondasi utama untuk mewujudkan kebangkitan masyarakat. Dia mengkritik sekolah-sekoalah modern yang didirikan oleh misionaris asing, juga mengkritik sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah. Menurutnya, di sekolah-sekolah  misionaris yang didirikan bangsa asing (al-madrasah al-ajnabiyyah) siswa dipaksa untuk mempelajari kristen, sementara itu di sekolah-sekolah pemerintah, siswa tidak diajar agama sama sekali (Rahnema, 1998: 97). Sementara sekolah-sekolah pemerintah tampil dengan kurikulum barat sepenuhnya, tanpa memasukkan agama ke dalam kurikulumnya, pada sisi yang lain sekolah-sekolah agama tidak memberikan kurikulum modern (Barat) sama sekali. Pendidikan agama kala itu tidak mementingkan perkembangan intelektual sama sekali, padahal Islam mengajarkan untuk mengembangkan aspek jiwa tersebut sejajar dengan aspek jiwa yang lain. Antara tipe sekolah modern yang dibangun oleh pemerintah dan misionaris, dengan tipe sekolah agama di mana Al-Azhar sebagai pendidikan tertingginya, tidak mempunyai hubungan sama sekali antara yang satu dengan yang lain (Lubis, 1993: 153-154).
            Dualisme pendidikan sebagaimana tersebut di atas, melahirkan dua kelas sosial dengan dua spirit yang berbeda. Tipe sekolah modern menghasilkan kelas elit generasi muda dengan pengetahuan modern tanpa pengetahuan agama, sedangkan tipe sekolah agama menghasilkan ulama-ulama yang tidak berpengetahuan modern. Pola pemikiran pada sekolah tipe pertama akan membahayakan dan mengancam sendi-sendi agama dan moral, sementara itu mempertahankan pola pemikiran pada sekolah tipe kedua hanya akan menyebabkan ummat Islam tertinggal jauh, terdesak oleh arus kehidupan dan pemikiran modern. Dengan memperkuat pendidikana agama di sekolah-sekolah modern dan memasukkan ilmu pengetahuan modern ke dalam sekolah-sekolah agama, jurang yang memisahkan golongan ahli ilmu modern dari golongan ulama akan dapat diperkecil (Nasution, 1996: 67).
            Tujuan pendidikan yang ingin dicapai Muhammad Abduh adalah tujuan pendidikan yang luas, yang mencakup aspek akal (kognitif) dan aspek spiritual (afektif). Aspek kognitif untuk menanamkan kebiasaan berfikir, dan dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk, antara yang berguna dan yang membawa mudharat. Aspek afektif untuk menanamkan akhlak yang mulia dan jiwa yang bersih. Dengan pendidikan spiritual diharapkan moral yang tinggi akan terbentuk, sehingga sikap-sikap yang mencermnkan kerendahan moral dapat terhapuskan. Dengan tujuan pendidikan yang demikian, Muhammad Abduh menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang utuh, yang mempunyai struktur jiwa yang seimbang, yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual. Ia berkeyakinan jika akal dicerdaskan dan jiwa dididik dengan akhlak agama, maka ummat Islam akan dapat berpacu dengan Barat dalam menemukan ilmu pengetahuan baru dan dapat mengimbangi mereka dalam kebudayaan (Lubis, 1993: 156).
            Dalam metode pengjaran, Muhammad Abduh membawa cara baru dalam dunia pendidikan saat itu. Ia mengkritik tajam metode yang hanya menonjolkan hafalan tanpa pengertian yang pada umumnya diterapkan di sekolah-sekolah. Walaupun tidak menjelaskan dalam tulisan-tilisannya, dari apa yang dipraktekkan ketika mengajar di Al-Azhar, tampaklah bahwa ia menerapkan metode diskusi untuk memberikan pengertian yang mendalam kepada murid. Ia menekankan pentingnya memberikan pengertian dalam setiap pelajaran yang diberikan, dan memperingatkan para pendidik agar tidak menonjolkan hafalan, karena metode yang demikian menurutnya hanya akan merusak daya nalar (Lubis, 1993: 159-160).

6.   Peranan Wanita  
            Untuk kepentingan pembaharuan sosial, Muhammad Abduh menyerukan supaya syari’at direvisi agar lebih sesuai dengan tuntutan dunia modern. Pembaharuan yang berkenaan dengan peranan dan kedudukan wanita perlu dilakukan. Di dalam Islam terdapat ajaran tentang kesetaraan gender. Pria dan wanita punya hak dan kewajiban yang sama, mereka juga memiliki nalar dan perasaan yang sama. Antara pria dan wanita terdapat hak dan kewajiban terhadap satu sama lainnya, memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama terhadap Allah, sama-sama punya kewajiban dan tanggung jawab iman dan Islam, dan sama-sama diseru untuk menuntut ilmu (Rahnema, 1998: 63-64). Terkait dengan masalah pendidikan, sebagaimana kesejajaran wanita dan pria dalam hal keampunan dan pahala dari Allah atas perbuatan yang sama, maka wanita juga berhak mendapatkan pendidikan, seperti hak yang didapatkan lelaki. Wanita harus dilepaskan dari rantai kebodohan, dan yang demikian ini hanya mungkin dengan memberikan mereka pendidikan (Lubis, 1993: 160).
            Mengenai pengelolaan keluarga, pria lebih patut jadi pemimpin, karena pria itu kuat dan pria bertanggung jawab memberikan nafkah kepada keluarganya. Menurut ketentuan hukum, suami bertanggung jawab melindungi dan menafkahi isterinya, dan isteri mentaati suami. Hal ini bukan berarti bahwa wanita dapat dipaksa, wanita dan pria punya fungsi komplementer. Wanita untuk pria dan pria untuk wanita, seperti halnya organ tubuh, pria adalah kepalanya dan wanita adalah badannya. Muhammad Abduh berpendapat, jika wanita mempunyai kualitas memimpin dan kualitas membuat keputusan, maka keunggulan pria tidak berlaku lagi. Muhammad Abduh juga termasuk pendukung monogami, menurutnya praktik poligami yang ada di awal Islam itu, tidak boleh ada lagi di dunia modern ini, karena itu poligami harus dilarang. Nabi dan para sahabat itu sangat adil, namun hal ini mustahil bagi manusia lainnya. Kendati syari’at  membolehkan beristeri empat, jika memang mampu dan bisa berlaku adil, namun dalam analisis akhirnya, mustahil manusia bisa berlaku adil. Jika seseorang benar-benar memahami betapa sulitnya berlaku sama, maka dia akan sadar bahwa mustahil untuk beristeri lebih dari satu. Sementara itu, dia juga berpendapat bahwa keputusan cerai harus dilepaskan dari otoritas suami, dan menempatkannya di bawah yurisdiksi dan kepakaran qadhi. Dia bahkan merumuskan hukum yang memberikan kepada wanita hak untuk minta cerai karena kondisi tertentu, seperti suami tak bertanggung jawab terhadap isteri, perlakuan kasar atau kata-kata yang tak pantas, atau jika terus menerus bertikai yang tidak mungkin ada penyelesaiannya (Rahnema, 1998: 64-66).

7.   Telaah Kritis Tentang Pembaharuan dan Pemikiran Muhammad Abduh
            Ada beberapa hal yang perlu dicermati dan ditelaah secara kritis dari konsep-konsep pembaharuan dan pemikiran Muhammad Abduh. Konsep-konsep pembaharuan dan pemikiran yang perlu disikapi secara kritis itu antara lain;
a.   Rasionalitas atau kecenderungan Muhammad Abduh menonjolkan akal dalam ijtihad maupun penafsiran Al-Qur’an terkesan agak berlebihan. Hal demikian terlihat jelas antara lain dalam sikapnya ketika ia menemukan pertentangan antara akal dengan apa yang diriwayatkan hadits, maka akal yang harus didahulukan, padahal kemutlakan Al-Qur’an dan Al-Sunnah tidak diragukan lagi, sebagimana diakui sendiri oleh Muhammad Abduh bahwa Islam tidak mengenal otoritas final selain otoritas Allah dan Nabi.
b.   Dengan semangat perlawanan terhadap hegemoni Barat dan keinginan mengikis habis kejumudan yang terjadi di kalangan kaum muslimin, Muhammad Abduh mengajukan konsep pembaharuan pendidikan yang mencakup pengembangan aspek kognitif (akal) dan aspek afektif (spiritual) untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkannya, yakni terbentuknya pribadi-pribadi yang utuh, yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual. Agaknya dalam hal ini Muhammad Abduh melupakan satu lagi aspek pendidikan, yaitu aspek psycho motoric (ketrampilan) yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan, sesuai dengan semangat yang melatarbelakangi konsep pendidikan yang diajukannya.
c.   Sebagaimana yang dianjurkan oleh Islam, Muhammad Abduh sangat menghargai dan memuliakan wanita, namun penolakannya terhadap poligami terkesan  berlebihan. Ia beranggapan bahwa poligami tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat modern dengan alasan tidak sesuai dengan prinsip keadilan, sehingga ia menyerukan bahwa poligami harus dilarang. Dalam hal ini Allah yang menurunkan ayat tentang kebolehan poligami (QS. An-Nisa: 3), tentu lebih tahu dan Maha Tahu bahwa hamba-hambaNya tidak akan mampu berlaku adil dalam pengertian yang sebenar-benarnya sebagaimana keadilanNya, karena hanya ada satu Yang Maha Adil yakni Dia sendiri. Sementara itu ayat ini (QS. An-Nisa:3) juga tidak  mansukh oleh ayat yang lain. Dengan demikian, keadilan yang disyaratkan dalam poligami tentu bukan keadilan mutlak sebagaimana keadilannya Allah, melainkan keadilan menurut ukuran dan kemampuan manusia.
d.   Pendapat lain yang bertentangan dengan pendapat ulama fiqih pada umumnya ialah, pencabutan keputusan cerai dari otoritas suami dan menempatkannya di bawah yuridiksi dan kepakaran qadhi (hakim). Agaknya, pemikiran Muhammad Abduh dalam hal ini terlalu dipengaruhi oleh realitas sosial pada waktu itu, di mana banyak terjadi ketidakadilan dan penindasan yang diderita oleh kaum wanita, juga sangat mungkin latar belakang kehidupannya yang memilki dua orang ibu (ayahnya beristeri dua) menjadi salah satu faktor yang mempengaruhinya. Hal lain yang mungkin juga berpengaruh terhadap ijtihad-nya dalam hal ini ialah, adanya kritik Barat dan golongan anti Islam yang menuduh Islam menindas kaum wanita. Muhammad Abduh berusaha menjawab tuduhan itu dengan menunjukkan keadilan Islam, namun perlu diingat bahwa ketetapan Allah tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad, dan ke-Maha AdilanNya tidak akan berkurang dengan ketetapan yang membolehkan poligami.
e.   Harun Nasution menyatakan bahwa poligami dalam Islam tidak diwajibkan dan juga tidak dianjurkan, tetapi dibolehkan. Manusia tidak akan memperoleh kebahagiaan jikalau seorang suami yang berhasrat sekali mempunyai anak terpaksa harus menceraikan isteri yang dicintai dan mencintainya agar dapat kawin dengan perempuan lain untuk mendapatkan keturunan. Suami yang kebutuhan biologisnya tidak terpuaskan oleh satu orang isteri, dan tidak dibolehkan oleh hukum untuk kawin lagi hingga mencari kepuasan diluar perkawinan, tidak akan memperoleh kebaikan dan kebahagiaan. Juga tidak akan mencapai kebaikan dan kebahagiaan, dalam masyarakat yang jumlah perempuannya lebih banyak dari pada laki-lakinya, kalau poligami diharamkan (dilarang) (Nasution, 1998: 435).  Untuk pembuktian lebih jauh dalam hal ini, diperlukan adanya penelitian lebih lanjut oleh para ahli hukum (faqih) dan ahli ilmu kemasyarakatan.  

D.  KESIMPULAN.  
            Muhammad Abduh kecil tumbuh sebagai anak yang cerdas tetapi terkesan agak malas belajar. Hal ini karena rasa tidak puasnya terhadap metode pembelajaran pada masa itu, yang pada umumnya hanya mengutamakan hapalan tanpa memperhatikan aspek pemahaman. Pertemuannya dengan Syaikh Darwisy dan Jamal Al-Din Al-Afghani  dapat membangkitkannya kembali semangatnya untuk belajar. Setelah menamatkan pendidikannya di Al-Azhar pada tahun 1877, ia segera mengawali karirnya sebagai guru di almamaternya dan di Dar Al-‘Ulum, lembaga pendidikan yang baru didirikan pada waktu itu. Karena sikap politiknya yang dianggap terlalu keras oleh pemerintah Mesir, pada tahun 1879 ia diberhentikan dari jabatan guru. Namun pada tahun 1880 segera diaktifkan kembali oleh perdana menteri dan diangkat sebagai editor kepala pada surat kabar resmi pemerintah Mesir Al-Waqai’u Al-Mishriyyah.
            Keterlibatannya dalam politik praktis (pemberontakan ‘urabi Pasya) menyebabkan ia diasingkan dari Mesir pada tahun 1882. Dalam pengasingan semangat jihadnya semakin membara, kegiatan politik dan dakwahnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat Mesir, bahkan kepada penganut Islam di seluruh dunia. Di Paris, bersama Al-Afghani ia menerbitkan majalah Al-‘Urwat Al-Wustsqa. Ide dan semangat gerakannya adalah, membangkitkan semangat ummat Islam di seluruh dunia untuk melawan kekuasaan Barat. Ketika Majalah ini berikut organisasinya bubar, ia segera kembali ke Bairut. Di sana ia menghentikan segala kegiatan politiknya dan memusatkan perhatian dalam kegiatan mengajar. Setelah selesai masa pembuangannya pada tahun 1888 ia segera kembali ke Kairo (Mesir), dan di sini semangat jihadnya diwujudkan dengan memanfaatkan jabatan-jabatan yang diterimanya untuk melakukan upaya-upaya pembaharuan dalam berbagai bidang kehidupan. Jabatan terakhir yang diterimaya adalah sebagai Mufti Agung di Mesir,dan dia menduduki jabatan ini higga akhir hayatnya pada tahun 1905.
            Ide-ide pembaharuan Muhammad Abduh pada dasarnya dilatarbelakangi oleh semangat memerangi paham jumud yang mewabah dalam lingkngan kehidupan ummat Islam pada waktu itu, dan semangat untuk melawan hegemoni Barat yang dianggapnya mengancam eksistensi Islam di seluruh dunia. Menurutnya kedua hal itulah yang menjadi penyebab kemunduran ummat Islam, dan jalan bagi kebangkitan Islam adalah melawan kejumudan, meninggalkan taklid yang membabi buta, dan melawan kekuasaan Barat dengan mendasarkan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah RasulNya. Rasionalitas (penonjolan akal), menjadi ciri utama dalam karya-karyanya, baik dalam penafsiran Al-Qur’an maupun ijtihad-nya dalam berbagai lapangan kehidupan. Dia berpendapat bahwa ajaran agama (Islam) hanya dapat dipahami melalui pembuktian akal (logika), dan kalaupun ada yang sulit dipahami dengan akal tetapi tidak bertentangan dengan akal.   


DAFTAR REFERENSI

Abduh, Muhammad. 1996. Risalat Al-Tauhid. Diterjemahkan oleh Firdaus A.N. dengan judul Risalah Tauhid. Jakarta: Bulan Bintang.
Black, Anthony. 2006. The History of Islamic Political Though from The Prophet to The Present. Diterjemahkan oleh Abdullah Ali dan Mariana Ariestyawati dengan judul Pemikiran Politik Islam dari Masa Nabi hingga Masa Kini. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Fakhry, Majid. 1987. History of Islamic Philosophy. Diterjemahkan oleh R. Mulyadhi Kartanegara dengan judul Sejarah Filsafat Islam. Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya.
Lubis, Arbiyah. 1993. Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh. Jakarta: Bulan Bintang.
Madjid, Nurcholish. 1994.  Kazanah Intelektual Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Nasution, Harun. 1996. Pembaharuan dalam Islam, Sejarah, Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.
Nasution, Harun. 1998. Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Mizan.
Rahnema, Ali. 1998. Pioneer of Islamic Revival. Diterjemahkan oleh Ilyas Hasan dengan judul Para Perintis Zaman Baru Islam. Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. 2006. Rasionalitas Al-Quran, Studi Kritis atas Tafsir Al-Manar. Tangerang: Lentera Hati.
Sjadzali, Munawir. 1993. Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press).

Sabtu, 09 Februari 2013

ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF SEJARAH



ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Oleh: Ribut Purwo Juono, S.Ag.,M.Pd.I


A.  PENDAHULUAN
Masa peralihan dari abad ke 19 ke abad 20 bukan hanya menjadi saksi dari semakin melekatnya identitas keislaman dengan identitas kebangsaan, tetapi juga menjadi saksi proses perumusan langkah-langkah baru menuju terbebasnya tanah air dari penjajahan bangsa asing. Penduduk di kepulauan ini tidak saja memerlukan jati diri, tetapi juga memerlukan simbol-simbol tertentu untuk menegaskan hasrat mereka yang hendak merdeka, bersatu dan berdaulat di tanah airnya sendiri. Sesudah mereka menemukan Islam sebagai jati diri, mereka mencari sebuah nama untuk kepulauan ini yang lebih terasa merajuk pada persatuan dan kesatuan, maka lahirlah nama Indonesia.[1]
Sebagaimana kita ketahui, selama bertahun-tahun, Dunia Barat dikuasai oleh kaum agamawan yang berpusat di Roma. Sebagian orang barat tidak menyetujui dominasi kekuasaan oleh kaum agamawan. Di bidang agama, gerakan protes terhadap dominasi kaum agamawan itu melahirkan Protestanianisme, dan sebagainya. Sedangkan di dunia politik sikap itu kemudian melahirkan gagasan pembentukan nation-state (negara bangsa). Akibat sampingan dari sikap tidak menyetujui dominasi kaum agamawan itu, memunculkan sikap anti agama di sementara kaum politisi barat. Selain itu alasan yang mengilhami munculnya semangat nasionalisme sebagai gerakan politik, juga adalah adanya peran negara yang sentralistik dengan sistem sekularisasi kehidupan dari hal yang irasional, pemaksaan pendidikan suatu jenis bahasa, melemahnya pengaruh kekuasaan gereja serta sekte, dan perkembangan kapitalisme serta industrialisasi telah turut memberi andil dalam menumbuhkan semangat kebangsaan. Inilah awal lahirnya nasionalisme modern.[2]
Gagasan kebangsaan itu kemudian menarik perhatian Soekarno (Bung Karno), seorang pemuda aktifis kemerdekaan yang terkenal gigih, bersama sejumlah pemimpin lain di Indonesia. Maka Bung Karno pun mengambil alih gagasan tersebut menjadi gagasan perjuangan di Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi nasionalisme Indonesia.[3]
Makalah ini akan membahas tentang peran umat Islam dalam merumuskan dasar Negara dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta nasionalisme Islam Indonesia.

B.  NASIONALISME ISLAM, PANCASILA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Dalam Islam, gerakan nasionalisme berkembang seiring dengan meluasnya imperialisme bangsa eropa ke negara muslim. Terdapat dua isu besar yang mewarnai dunia muslim abad ke 19, ketika iprealisme mendominasi dunia muslim, tak terkecuali Indonesia yaitu bangkitnya gerakan kemerdekaan dan isu nasionalisme.
Ada dua bentuk nasionalisme yang berhadapan dan sering kali bersitegang pada masa awal pembentukan NKRI yaitu “ masyarakat terbuka” dan “masyarakat tertutup”. Masyarakat terbuka direpresentasikan dengan bentuk negara dengan sistem yang transparan tidak membedakan ras atau etnik, dan berbasis pada masyarakat politk serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Adapun masyarakat tertutup lebih menekankan bentuk negara otokrasi, membedakan ras dan etnis, serta terikat pada determinisme historis, yakni bahwa bentuk masyarakat ideal telah terbentuk di masa lalu.[4]
Bung karno, Dengan sikapnya yang apresiatif kepada Islam sebagai jati diri penduduk di kepulauan nusantara, merumuskan nasionalisme yang sama sekali berbeda dengan yang ada di barat yang cenderung sekuler (anti agama). Meskipun tetap berpegang kepada pendapat perlunya memisahkan agama dari negara, nasionalisme yang dirumuskan dan dikembangkan oleh Bung Karno dan yang kemudian menjadi nasionalisme Indonesia, mengambil bentuk menghormati agama.
Untuk menunjukkan kesungguhannya hendak memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, pada tanggal 1 Maret1945 Jepang membentuk Dokuritsu Zjubi Tjoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia-BPUPKI). Dalam melaksankan tugasnya , BPUPKI -- yang pada tanggal 7 Agustus 1945 mengubah namanya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)- mengadakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi, yang seluruhnya berlangsung di Jakarata sebelum Jepang dikalahkan Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Sidang-sidang resmi diadakan untuk membahas masalah dasar negara, kewarganegaraan, serta rancangan Undang-undang Dasar, dipimpin langsung oleh ketua BPUPKI, Radjiman.
Sidang pertama berlangsung 28 Mei -1 juni 1945, membahas dasar negara. Sidang kedua berlangsung antara tanggal 10-17 juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran.[5]
Dari 62 anggota BPUPKI itu, kemudian diambil sembilan orang yan dianggap mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka ialah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakkir, H.Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, A. Wachjd Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Kesembilan orang itulah, disebut Panitia Kecil atau Panitia Sembilan, yang kemudian merumuskan apa yang sekarang kita kenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang kontroversial itu.
Perumusan Piagam Jakarta menunjukkan sedemikian rupa bahwa keinginan orang Islam di Indonesia perlu dijamin identitasnya. Kewajiban mereka melaksanakan Syariat islam perlu dijamin secara konstitusioanal. Ini bukan berarti umat Islam menghendaki pemisahan, melainkan karena posisinya yang mayoritas itulah mereka memerlukan jaminan konstitusional dalam melaksanakan syari‟at agamanya. Hal ini dikarenakan melaksanakan syariat Islam itu merupakan kewajiban umat islam. Mendirikan negara tanpa ada jaminan terhadap kewajiban melaksanakan syari‟at, memberi kesan kurang kuatnya posisi konstitusional kita di negara ini. Lagi pula, dengan memberikan jaminan konstitusional kepada penduduk mayoritas, stabilitas negara yang akan dilahirkan pasti menjadi sangat lebih terjamin. Demikian argumentasi para pendukung penegakan Syariat Islam di Indonesia pada waktu itu.
Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956 melantik para anggota Majelis Konstituante yang bertugas bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Undang-Undang dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Udang-Undang Dasar sementara.
Di Konstituante ini terjadi bagaimana tajamnya debat antara para pemimpin Indonesia kaliber nasional yang dengan penuh keyakinan mengemukakan pendiriannya masing-masing. Terlepas dari perbedaan-perbedaan yang sangat tajam, kita harus menghargai mereka oleh karena kesungguhan yang telah mereka lakukan. Dua pendapat akhirnya mengkristal dalam rapat konstituante, Pertama, Islam sebagai dasar negara yang didukung oleh murni kaum muslim, dan Pancasila sebagai Dasar Negara yang didukung oleh kaum Nasionalis yang terdiri dari kristen, katolik, Murba, komunis dan sebagian kaum muslim tentunya.[6]
Dalam hal ini kita mencatat tujuh peristiwa penting berkaitan dengan penemuan dan peneguhan kembali jati diri bangsa itu, yakni: (1) 1 juni 1945 ketika untuk pertama kalinya, dalam sidang BPUPKI, Bung Karno secara pribadi menawarkan lima rumusan yang kemudian dia beri nama Pancasila, (2)22 Juni 1945 ketika Panitia sembilan menyepakati piagam jakarta sebagai preambule UUD 1945 dengan memasukkan anak kalimat”…dengan kewajiban melaksanakan syari‟at Islam bagi para pemeluknya”. Anak kalimat tersebut oleh Panitia Sembilan dan rapat besar BPUPKI disepakati sebagai rumusan kompromi terbaik antara kaum nasionalis dan kalangan Islam, (3) 18 Agustus 1945 ketika anak kalimat “…dengan kewajiban melaksanakan syari‟at Islam bagi para pemeluknya” dicoret, (4) 6 Februari dan 15 Agustus 1950 dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUD Sementara tahun 1950 terjadi perubahan redaksional terhadap preambule UUD 1945 di sana-sini, (5) 5 Juli 1959, saat Piagam jakarta dinyatakan menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi, (6) 22 juli 1959 saat Dekrit Presiden disetujuai secara aklamasi oleh DPR hasil pemilihan umum 1955, dan (7) 5 Juli 1966 saat MPRS secara aklamasi meneguhkan kesepakatan DPR hasil pemilihan umum 1955 mengenai dekrit Presiden 5 juli 1959. Peristiwa terkahir itu, yang terjadi di awal Orde Baru, membuktikan bahwa Pancasila dan UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta, memang telah diterima sebagai kenyataan oleh seluruh bangsa Indonesia.[7]
Pancasila adalah kesepakatan luhur antara semua golongan yang hidup di tanah air. Namun, sebagai sebuah kesepakatan, seluhur apapun, tidak akan banyak berfungsi jika tidak didudukkan dalam status yang jelas. Karenanya, kesepakatan luhur bangsa kita itu akhirnya dirumuskan sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara. Ideologi bangsa, artinya setiap warga negara republik Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuannya yang sangat mendasar yang tertuang dalam kelima silanya yang terdapat dalam pembukaan UUD 45.
“…Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” [8]

Pandangan hidup dan sikap warga negara secara keseluruhan haruslah bertumpu pada pancasila sebagai keutuhan, bukan hanya masing-masing sila. Sedangkan sebagai falsafah negara, Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun undang-undang dan produk-produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan negara ini. Tata pikir seluruh bangsa ditentukan lingkupnya oleh sebuah falsafah yang harus terus menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara, agar kontinuitas pemikiran kenegaraan yang berkembang juga akan terjaga dengan baik.[9]
Nasionalisme yang tumbuh dari kalangan umat Islam terbentuk atas dorongan nilai islam yang menekankan kecintaan kepada negara yang dianggap sebagai bagian dari keimanan (Hubbul wathan min al-iman). Pada umumnya nasionalisme sebagai paham yang terkait dengan konsep negara bangsa (nation-state) menguat di negara muslim pada abad ke-20 yang kemudian mengantarkannya kepada kemerdekaan dari penjajahan. Akan tetapi dalam banyak kasus, nasionalisme yang berkembang di dunia muslim bukan lagi nasionalisme relegius tapi lebih pada nasionalisme sekuler.
Di Indonesia, nasionalisme Islam melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Digantinya sila pertama Piagam Jakarta “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 merupakan bagian terpenting dari kesadaran nasionalisme umat Islam secara kolektif.
Mayoritas umat Islam Indonesia menilai tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Namun demikian, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Islam dan pancasila tidak dapat berdampingan sebagai ideologi dan keyakinan. Sebagian kelompok muslim yang coba mempertentangkan antara Pancasila dengan islam kiranya termasuk muslim yang tak mampu memahami ajaran pancasila secara utuh (kaffah). Bukankah sila-sila yang terangkum dalam Pancasila merupakan bagian dari ajaran-ajaran Islam, mulai dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan universal? Pancasila adalah falsafah negara Indonesia yang mencerminkan kondisi bangsa kita sangat plural, baik dari segi agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa antara Islam dan nasionalisme bukan sesuatu yang bertentangan. Nilai-nilai nasionalisme ada dalam ajaran Islam. Nasionalisme Islam tidak sebatas dilandasi oleh tanggung jawab sosial berbasis pada geografis dan etnis, melainkan lebih didasari pada keimananan dan kecintaan kepada sesama umat manusia. Terkait dengan bentuk negara Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa menegakkan negara merupakan keharusan doktrinal dan praktis, dan sesuai dengan pandangan klasik dari al-Asy‟ari beserta tokoh-tokoh lainnya. Menurutnya Allah telah membuat manfaat-manfaat agama dan manfaat dunia tergantung kepada para pemimpin, tidak perduli apakah Negara tersebut merupakan salah satu asas agama atau bukan. Ia tidak tertarik dengan institusi imamah (teokratis); ia hanya menginginkan supremasi agama. Baginya bentuk dan struktur pemerintahan tidak penting atau paling-paling merupakan hal yang sekunder baginya, yang terpenting adalah pelaksanaan syari’ah.[10] Secara teologis, bagi kaum muslimin, Islam sebagai agama dipandang sebagai sebuah perangkat sistem kehidupan yang komplek dan mumpuni dan diyakini merupakan mekanisme yang ampuh dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi, karena sifat sakralitasnya yang kuat disebabkan ia berasal dari Tuhan, dan sempurna disebabkan karena ia merupakan risalah penutup bagi umat manusia. Universalitas Islam di atas akan berubah bentuknya ketika Islam sebagai agama dilihat dari sudut pandang sosiologis. Ada dua keadaan ketika pemaknaan terhadap Islam dilakukan, sehingga meniscayakannya turun pada tataran-tataran partikular dalam kehidupan seorang muslim. Pertama, perubahan zaman yang selalu ditandai dengan hal-hal yang belum terpikirkan sebelumnya. Kedua, perbedaan karakteristik tempat dimana Islam itu tumbuh. Kedua keadaan ini mutlak berimplikasi langsung pada tatanan sosial masing-masing masyarakat. Dapatlah dipahami bahwa penegakan atau penerapan syari’ah secara struktural tidaklah penting, namun yang lebih penting adalah substansi penerapan syari’ah itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Karenanya, umat Islam yang berpandangan luas tentunya akan menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai dasar negara. Hal demikian ini tentu saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan dapat dikatakan sejalan dengan misi Rasulullah SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam sebagaimana firman Allah yang tersebut dalam al-Qur’an Surat al-Anbiyaa’ 107 sebagai berikut:
وما أرسلناك إلاّ رحمة للعالمين   (الأنبياء  ١٠٧)
“Dan tidaklah engkau (Muhammad) diutus kecuali agar menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiyaa’ (21): 107).   

C.       KESIMPULAN
Secara historis perumusan Pancasila sebagai dasar negara maupun pembetukan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terlepas dari peran aktif yang sangat besar dari umat Islam. Perubahan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan suatu bentuk toleransi dan kepedulian umat Islam yang sangat besar terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nasionalisme yang tumbuh dari kalangan umat Islam terbentuk atas dorongan nilai islam yang menekankan kecintaan kepada negara yang dianggap sebagai bagian dari keimanan. Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme, bahkan nasionalisme itu sendiri merupakan bagian dari ajaran Islam.


[1] Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa: Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan, Gema Insani Press, Cet I, Jakarta, 1997, hlm.18.
[2] A. Bakir Ihsan, Nasionalisme, dalam Ensiklopedi Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoev, 2005, Vol. 5, hlm. 193.
[3] Op. Cit. H. 28.
[4] Op. Cit. H. 193.
[5] Ibid. H. 37-38. 
[6] Ibid. H. 39. 
[7] Ibid. H. 66-67
[8] Lembaga Soekarno-Hatta, Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, Inti Idayu Press-Jakarta 1984. hlm. 94.
[9] Abdurrahman Wahid, Pancasila sebagai Ideologi: Dalam Berbagai Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara,BP-7 Pusat, 1992, Jakarta. Hlm. 163.
[10] Qamaruddin Khan, Pemikiran Politik Ibnu Taymiyyah, Pen: Anas Mahyuddin, Cet II, Pustaka, Bandung, 1995, Hlm.63-64.