Sabtu, 09 Februari 2013

ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF SEJARAH



ISLAM DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Oleh: Ribut Purwo Juono, S.Ag.,M.Pd.I


A.  PENDAHULUAN
Masa peralihan dari abad ke 19 ke abad 20 bukan hanya menjadi saksi dari semakin melekatnya identitas keislaman dengan identitas kebangsaan, tetapi juga menjadi saksi proses perumusan langkah-langkah baru menuju terbebasnya tanah air dari penjajahan bangsa asing. Penduduk di kepulauan ini tidak saja memerlukan jati diri, tetapi juga memerlukan simbol-simbol tertentu untuk menegaskan hasrat mereka yang hendak merdeka, bersatu dan berdaulat di tanah airnya sendiri. Sesudah mereka menemukan Islam sebagai jati diri, mereka mencari sebuah nama untuk kepulauan ini yang lebih terasa merajuk pada persatuan dan kesatuan, maka lahirlah nama Indonesia.[1]
Sebagaimana kita ketahui, selama bertahun-tahun, Dunia Barat dikuasai oleh kaum agamawan yang berpusat di Roma. Sebagian orang barat tidak menyetujui dominasi kekuasaan oleh kaum agamawan. Di bidang agama, gerakan protes terhadap dominasi kaum agamawan itu melahirkan Protestanianisme, dan sebagainya. Sedangkan di dunia politik sikap itu kemudian melahirkan gagasan pembentukan nation-state (negara bangsa). Akibat sampingan dari sikap tidak menyetujui dominasi kaum agamawan itu, memunculkan sikap anti agama di sementara kaum politisi barat. Selain itu alasan yang mengilhami munculnya semangat nasionalisme sebagai gerakan politik, juga adalah adanya peran negara yang sentralistik dengan sistem sekularisasi kehidupan dari hal yang irasional, pemaksaan pendidikan suatu jenis bahasa, melemahnya pengaruh kekuasaan gereja serta sekte, dan perkembangan kapitalisme serta industrialisasi telah turut memberi andil dalam menumbuhkan semangat kebangsaan. Inilah awal lahirnya nasionalisme modern.[2]
Gagasan kebangsaan itu kemudian menarik perhatian Soekarno (Bung Karno), seorang pemuda aktifis kemerdekaan yang terkenal gigih, bersama sejumlah pemimpin lain di Indonesia. Maka Bung Karno pun mengambil alih gagasan tersebut menjadi gagasan perjuangan di Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi nasionalisme Indonesia.[3]
Makalah ini akan membahas tentang peran umat Islam dalam merumuskan dasar Negara dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta nasionalisme Islam Indonesia.

B.  NASIONALISME ISLAM, PANCASILA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Dalam Islam, gerakan nasionalisme berkembang seiring dengan meluasnya imperialisme bangsa eropa ke negara muslim. Terdapat dua isu besar yang mewarnai dunia muslim abad ke 19, ketika iprealisme mendominasi dunia muslim, tak terkecuali Indonesia yaitu bangkitnya gerakan kemerdekaan dan isu nasionalisme.
Ada dua bentuk nasionalisme yang berhadapan dan sering kali bersitegang pada masa awal pembentukan NKRI yaitu “ masyarakat terbuka” dan “masyarakat tertutup”. Masyarakat terbuka direpresentasikan dengan bentuk negara dengan sistem yang transparan tidak membedakan ras atau etnik, dan berbasis pada masyarakat politk serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Adapun masyarakat tertutup lebih menekankan bentuk negara otokrasi, membedakan ras dan etnis, serta terikat pada determinisme historis, yakni bahwa bentuk masyarakat ideal telah terbentuk di masa lalu.[4]
Bung karno, Dengan sikapnya yang apresiatif kepada Islam sebagai jati diri penduduk di kepulauan nusantara, merumuskan nasionalisme yang sama sekali berbeda dengan yang ada di barat yang cenderung sekuler (anti agama). Meskipun tetap berpegang kepada pendapat perlunya memisahkan agama dari negara, nasionalisme yang dirumuskan dan dikembangkan oleh Bung Karno dan yang kemudian menjadi nasionalisme Indonesia, mengambil bentuk menghormati agama.
Untuk menunjukkan kesungguhannya hendak memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, pada tanggal 1 Maret1945 Jepang membentuk Dokuritsu Zjubi Tjoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia-BPUPKI). Dalam melaksankan tugasnya , BPUPKI -- yang pada tanggal 7 Agustus 1945 mengubah namanya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)- mengadakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi, yang seluruhnya berlangsung di Jakarata sebelum Jepang dikalahkan Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Sidang-sidang resmi diadakan untuk membahas masalah dasar negara, kewarganegaraan, serta rancangan Undang-undang Dasar, dipimpin langsung oleh ketua BPUPKI, Radjiman.
Sidang pertama berlangsung 28 Mei -1 juni 1945, membahas dasar negara. Sidang kedua berlangsung antara tanggal 10-17 juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran.[5]
Dari 62 anggota BPUPKI itu, kemudian diambil sembilan orang yan dianggap mencerminkan aspirasi rakyat. Mereka ialah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakkir, H.Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, A. Wachjd Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Kesembilan orang itulah, disebut Panitia Kecil atau Panitia Sembilan, yang kemudian merumuskan apa yang sekarang kita kenal sebagai Jakarta Charter atau Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang kontroversial itu.
Perumusan Piagam Jakarta menunjukkan sedemikian rupa bahwa keinginan orang Islam di Indonesia perlu dijamin identitasnya. Kewajiban mereka melaksanakan Syariat islam perlu dijamin secara konstitusioanal. Ini bukan berarti umat Islam menghendaki pemisahan, melainkan karena posisinya yang mayoritas itulah mereka memerlukan jaminan konstitusional dalam melaksanakan syari‟at agamanya. Hal ini dikarenakan melaksanakan syariat Islam itu merupakan kewajiban umat islam. Mendirikan negara tanpa ada jaminan terhadap kewajiban melaksanakan syari‟at, memberi kesan kurang kuatnya posisi konstitusional kita di negara ini. Lagi pula, dengan memberikan jaminan konstitusional kepada penduduk mayoritas, stabilitas negara yang akan dilahirkan pasti menjadi sangat lebih terjamin. Demikian argumentasi para pendukung penegakan Syariat Islam di Indonesia pada waktu itu.
Presiden Soekarno pada tanggal 10 November 1956 melantik para anggota Majelis Konstituante yang bertugas bersama-sama dengan pemerintah secepatnya menetapkan Undang-Undang dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Udang-Undang Dasar sementara.
Di Konstituante ini terjadi bagaimana tajamnya debat antara para pemimpin Indonesia kaliber nasional yang dengan penuh keyakinan mengemukakan pendiriannya masing-masing. Terlepas dari perbedaan-perbedaan yang sangat tajam, kita harus menghargai mereka oleh karena kesungguhan yang telah mereka lakukan. Dua pendapat akhirnya mengkristal dalam rapat konstituante, Pertama, Islam sebagai dasar negara yang didukung oleh murni kaum muslim, dan Pancasila sebagai Dasar Negara yang didukung oleh kaum Nasionalis yang terdiri dari kristen, katolik, Murba, komunis dan sebagian kaum muslim tentunya.[6]
Dalam hal ini kita mencatat tujuh peristiwa penting berkaitan dengan penemuan dan peneguhan kembali jati diri bangsa itu, yakni: (1) 1 juni 1945 ketika untuk pertama kalinya, dalam sidang BPUPKI, Bung Karno secara pribadi menawarkan lima rumusan yang kemudian dia beri nama Pancasila, (2)22 Juni 1945 ketika Panitia sembilan menyepakati piagam jakarta sebagai preambule UUD 1945 dengan memasukkan anak kalimat”…dengan kewajiban melaksanakan syari‟at Islam bagi para pemeluknya”. Anak kalimat tersebut oleh Panitia Sembilan dan rapat besar BPUPKI disepakati sebagai rumusan kompromi terbaik antara kaum nasionalis dan kalangan Islam, (3) 18 Agustus 1945 ketika anak kalimat “…dengan kewajiban melaksanakan syari‟at Islam bagi para pemeluknya” dicoret, (4) 6 Februari dan 15 Agustus 1950 dengan berlakunya Konstitusi RIS dan UUD Sementara tahun 1950 terjadi perubahan redaksional terhadap preambule UUD 1945 di sana-sini, (5) 5 Juli 1959, saat Piagam jakarta dinyatakan menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi, (6) 22 juli 1959 saat Dekrit Presiden disetujuai secara aklamasi oleh DPR hasil pemilihan umum 1955, dan (7) 5 Juli 1966 saat MPRS secara aklamasi meneguhkan kesepakatan DPR hasil pemilihan umum 1955 mengenai dekrit Presiden 5 juli 1959. Peristiwa terkahir itu, yang terjadi di awal Orde Baru, membuktikan bahwa Pancasila dan UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta, memang telah diterima sebagai kenyataan oleh seluruh bangsa Indonesia.[7]
Pancasila adalah kesepakatan luhur antara semua golongan yang hidup di tanah air. Namun, sebagai sebuah kesepakatan, seluhur apapun, tidak akan banyak berfungsi jika tidak didudukkan dalam status yang jelas. Karenanya, kesepakatan luhur bangsa kita itu akhirnya dirumuskan sebagai ideologi bangsa dan falsafah negara. Ideologi bangsa, artinya setiap warga negara republik Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuannya yang sangat mendasar yang tertuang dalam kelima silanya yang terdapat dalam pembukaan UUD 45.
“…Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” [8]

Pandangan hidup dan sikap warga negara secara keseluruhan haruslah bertumpu pada pancasila sebagai keutuhan, bukan hanya masing-masing sila. Sedangkan sebagai falsafah negara, Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun undang-undang dan produk-produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga-lembaga dan perorangan yang hidup dalam kawasan negara ini. Tata pikir seluruh bangsa ditentukan lingkupnya oleh sebuah falsafah yang harus terus menerus dijaga keberadaan dan konsistensinya oleh negara, agar kontinuitas pemikiran kenegaraan yang berkembang juga akan terjaga dengan baik.[9]
Nasionalisme yang tumbuh dari kalangan umat Islam terbentuk atas dorongan nilai islam yang menekankan kecintaan kepada negara yang dianggap sebagai bagian dari keimanan (Hubbul wathan min al-iman). Pada umumnya nasionalisme sebagai paham yang terkait dengan konsep negara bangsa (nation-state) menguat di negara muslim pada abad ke-20 yang kemudian mengantarkannya kepada kemerdekaan dari penjajahan. Akan tetapi dalam banyak kasus, nasionalisme yang berkembang di dunia muslim bukan lagi nasionalisme relegius tapi lebih pada nasionalisme sekuler.
Di Indonesia, nasionalisme Islam melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Digantinya sila pertama Piagam Jakarta “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 merupakan bagian terpenting dari kesadaran nasionalisme umat Islam secara kolektif.
Mayoritas umat Islam Indonesia menilai tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila. Namun demikian, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Islam dan pancasila tidak dapat berdampingan sebagai ideologi dan keyakinan. Sebagian kelompok muslim yang coba mempertentangkan antara Pancasila dengan islam kiranya termasuk muslim yang tak mampu memahami ajaran pancasila secara utuh (kaffah). Bukankah sila-sila yang terangkum dalam Pancasila merupakan bagian dari ajaran-ajaran Islam, mulai dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan universal? Pancasila adalah falsafah negara Indonesia yang mencerminkan kondisi bangsa kita sangat plural, baik dari segi agama, suku, budaya, dan sebagainya.
Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa antara Islam dan nasionalisme bukan sesuatu yang bertentangan. Nilai-nilai nasionalisme ada dalam ajaran Islam. Nasionalisme Islam tidak sebatas dilandasi oleh tanggung jawab sosial berbasis pada geografis dan etnis, melainkan lebih didasari pada keimananan dan kecintaan kepada sesama umat manusia. Terkait dengan bentuk negara Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa menegakkan negara merupakan keharusan doktrinal dan praktis, dan sesuai dengan pandangan klasik dari al-Asy‟ari beserta tokoh-tokoh lainnya. Menurutnya Allah telah membuat manfaat-manfaat agama dan manfaat dunia tergantung kepada para pemimpin, tidak perduli apakah Negara tersebut merupakan salah satu asas agama atau bukan. Ia tidak tertarik dengan institusi imamah (teokratis); ia hanya menginginkan supremasi agama. Baginya bentuk dan struktur pemerintahan tidak penting atau paling-paling merupakan hal yang sekunder baginya, yang terpenting adalah pelaksanaan syari’ah.[10] Secara teologis, bagi kaum muslimin, Islam sebagai agama dipandang sebagai sebuah perangkat sistem kehidupan yang komplek dan mumpuni dan diyakini merupakan mekanisme yang ampuh dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan yang dihadapi, karena sifat sakralitasnya yang kuat disebabkan ia berasal dari Tuhan, dan sempurna disebabkan karena ia merupakan risalah penutup bagi umat manusia. Universalitas Islam di atas akan berubah bentuknya ketika Islam sebagai agama dilihat dari sudut pandang sosiologis. Ada dua keadaan ketika pemaknaan terhadap Islam dilakukan, sehingga meniscayakannya turun pada tataran-tataran partikular dalam kehidupan seorang muslim. Pertama, perubahan zaman yang selalu ditandai dengan hal-hal yang belum terpikirkan sebelumnya. Kedua, perbedaan karakteristik tempat dimana Islam itu tumbuh. Kedua keadaan ini mutlak berimplikasi langsung pada tatanan sosial masing-masing masyarakat. Dapatlah dipahami bahwa penegakan atau penerapan syari’ah secara struktural tidaklah penting, namun yang lebih penting adalah substansi penerapan syari’ah itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Karenanya, umat Islam yang berpandangan luas tentunya akan menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila sebagai dasar negara. Hal demikian ini tentu saja tidak bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan dapat dikatakan sejalan dengan misi Rasulullah SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam sebagaimana firman Allah yang tersebut dalam al-Qur’an Surat al-Anbiyaa’ 107 sebagai berikut:
وما أرسلناك إلاّ رحمة للعالمين   (الأنبياء  ١٠٧)
Dan tidaklah engkau (Muhammad) diutus kecuali agar menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiyaa’ (21): 107).   

C.       KESIMPULAN
Secara historis perumusan Pancasila sebagai dasar negara maupun pembetukan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak terlepas dari peran aktif yang sangat besar dari umat Islam. Perubahan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan suatu bentuk toleransi dan kepedulian umat Islam yang sangat besar terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nasionalisme yang tumbuh dari kalangan umat Islam terbentuk atas dorongan nilai islam yang menekankan kecintaan kepada negara yang dianggap sebagai bagian dari keimanan. Nasionalisme Islam Indonesia bermakna luas, tidak bersifat sektarian. Nasionalisme Islam Indonesia dilandaskan pada asas kebhinekaan. Tidak ada pertentangan antara Islam dan nasionalisme, bahkan nasionalisme itu sendiri merupakan bagian dari ajaran Islam.


[1] Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa: Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan, Gema Insani Press, Cet I, Jakarta, 1997, hlm.18.
[2] A. Bakir Ihsan, Nasionalisme, dalam Ensiklopedi Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoev, 2005, Vol. 5, hlm. 193.
[3] Op. Cit. H. 28.
[4] Op. Cit. H. 193.
[5] Ibid. H. 37-38. 
[6] Ibid. H. 39. 
[7] Ibid. H. 66-67
[8] Lembaga Soekarno-Hatta, Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, Inti Idayu Press-Jakarta 1984. hlm. 94.
[9] Abdurrahman Wahid, Pancasila sebagai Ideologi: Dalam Berbagai Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara,BP-7 Pusat, 1992, Jakarta. Hlm. 163.
[10] Qamaruddin Khan, Pemikiran Politik Ibnu Taymiyyah, Pen: Anas Mahyuddin, Cet II, Pustaka, Bandung, 1995, Hlm.63-64.

1 komentar: