Selasa, 15 Oktober 2013

STUDI HADITS



I.    PENGERTIAN DAN BENTUK-BENTUK HADITS
A.  Pengertian Hadits
1.   Pengertian Hadits Menurut Bahasa
                  Perkataan hadits menurut bahasa memiliki beberapa makna yaitu;  jadid  yang berarti baru, qarib berarti dekat, dan khabar yang berarti berita (warta).
2.   Pengertian Hadits Menurut Istilah
      a.   Menurut istilah ahli hadits ialah:
 اقواله  صلّى  الله عليه  و سلّم  و  افعاله  و  احواله                                             
            “Segala ucapan, segala perbuatan, dan segala keadaan Nabi  SAW.”
           
      Termasuk ke dalam kedaan beliau SAW adalah sejarahnya, kelahirannya, dan segala keadaannya baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Rasul.
      b.   Menurut istilah ahli ushul ialah:
اقواله  صلّى  الله  عليه  و سلّم  و  افعاله  و  تقاريره  ممّا  يتعلّق  به  حكم  بنا
      “Segala perkataan, segala perbuatan, dan segala taqrir Nabi SAW, yang bersangkut paut dengan hukum.”
      Sesuai dengan pengertian tersebut, maka segala sesuatu, baik ucapan, perbuatan maupun keadaan Nabi SAW yang tidak bersangkut paut dengan hukum, menurut ahli ushul tidak termasuk hadits.

B.  Bentuk-bentuk Hadits
            Sesuai dengan pengertian hadits menurut muhadditsin dan ahli ushul  sebagaimana tersebut, maka bentuk-bentuk hadits dapat dibedakan sebagai berikut:
1.   Hadits Qauly
a.   Menurut ahli hadits ialah; Segala ucapan atau perkataan Nabi SAW, baik yang berkaitan dengan hukum maupun yang tidak.
      b.   Menurut ahli ushul ialah; Segala ucapan atau perkataan Nabi SAW, yang berkaitan dengan hukum.
      Contoh:
عن عمر بن الخطّاب رضى الله عنه قال؛ سمعت رسول الله صلّى الله عليه وسلّ يقول؛ لا يقبل الله صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول (رواه مسلم)
      Dari Umar bin Khaththab ra. Berkata; Saya telah mendengar Rasulullah SAW berkata; “Allah tidak menerima shalat dari orang yang tidak dalam keadaan suci dan tidak menerima shadaqah dari tipu daya.” (HR. Muslim).
2.   Hadits Fi’ly
      a.   Menurut ahli hadits ialah; Segala perilaku atau perbuatan Nabi SAW, baik yang berkaitan dengan hukum maupun yang tidak.
      b.   Menurut Ahli ushul ialah;  Segala perilaku atau perbuatan Nabi SAW, yang berkaitan dengan hukum.
            Contoh: 
عن عائشة رضي الله عنها قالت كان النّبىّ صلّى الله عليه وسلّم يصبح جنبا ثمّ يغتسل تمّ يغدو الى الصّلاة فاسمع قرائته و يصوم (رواه احمد)
            Dari Aisyah ra. Berkata: “Nabi SAW, pada waktu subuh masih dalam keadaan hadats junub. Kemudian beliau mandi janabah dan pergi shalat shubuh. Saya mendengar bacaan beliau dan beliau pada waktu itu dalam keadaan puasa. (HR. Ahmad).
3.   Hadits Taqriry
      a.   Menurut ahli hadits ialah;  Segala taqrir Nabi SAW, baik yang berkaitan dengan hukum maupun yang tidak.
      b.   Menurut Ahli ushul ialah; Segala taqrir Nabi SAW yang berkaitan dengan hukum.
            Contoh:
                         Suatu ketika Nabi SAW. bersama Khalid bin Walid berada dalam suatu jamuan makan yang dihidangkan daging biawak. Nabi tidak menegur atau melarang atas adanya jamuan makan tersebut. Ketika Nabi SAW. dipersilakan untuk  makan, beliau bersabda:
لا  و لكن  لم  يكن  بأرض  قومى  فأجدنى  أعافه  
            “Maafkan, berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku merasa jijik padanya.”
قال خالد؛ فاجتززته فأكلته ورسول الله صلّى الله عليه وسلّم ينظر الىّ (رواه بخارى و مسلم)
            Khalid berkata;”Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah SAW. melihat padaku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
4.   Hadits Ahwaly
      a.   Menurut ahli hadits ialah; Segala keadaan, hal ihwal, atau sifat Nabi SAW.
      b.   Menurut ahli ushul segala keadaan, hal ihwal, atau sifat Nabi SAW, tidak termasuk ke dalam pengertian hadits, karena tidak berkaitan dengan hukum.
            Contoh:
عن أنس بن مالك رضى الله عنه قال؛ كان شعر رسول الله صلّى الله عليه و سلّم رجلا ليس بالسّبط و لا الجعد بين أذنيه و عاتقه (رواه بخارى و مسلم)
            Dari Anas bin Malik ra. Berkata: “Rambut Rasulullah SAW. tidak terlalu keriting dan tidak terlalu lurus. Panjangnya antara dua telinga dan bahu beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).
C.  Perbedaan antara Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar
            Menurut sebahagian ulama, kata hadits, sunnah, khabar, dan atsar adalah sinonim, yaitu segala perkataan, perbuatan, taqrir dan hal ihwal atau sifat-sifat Nabi SAW, para sahabatnya, dan para tabi’in. Sebahagian ulama lagi membedakan pengertian istilah-istilah tersebut. Perbedaan-perbedaan di antara keempat istilah tersebut antara lain sebagai berikut:
1.  Hadits merupakan berita tentang suatu peristiwa yang disandarkan kepada Nabi SAW. Dengan demikian hadits lebih menunjuk pada pemberitaan atau laporan tentang berbagai hal atau peristiwa yang disandarkan kepada beliau.
2.  Sunnah yang secara etimologis berarti jalan, menurut istilah adalah suatu ‘amaliyah yang terus menerus dilaksanakan oleh Nabi SAW. dan para sahabatnya, kemudian diamalkan oleh generasi berikutnya, dan seterusnya dari generasi ke generasi. Dengan demikian sunnah lebih menunjuk kepada tata cara, model atau perilaku beliau SAW. sebagai uswatun hasanah.
3. Khabar menurut sebahagian ulama adalah yang berasal dari selain Nabi SAW, sedangkan hadits adalah yang berasal dari beliau SAW.  Sebahagian pendapat lagi menyatakan bahwa Khabar bersifat lebih umum dari hadits, karena khabar adalah yang berasal dari Nabi, sahabat, maupun tabi’in, sedangkan hadits adalah khusus yang berasal dari beliau SAW.
4.      Atsar menurut fuqaha (ulama fiqih), adalah perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain-lain. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa, atsar adalah perkataan sahabat, sedangkan khabar sama dengan hadits Nabi. Az-Zarkasyi, memakai istilah atsar untuk hadits mauquf, tetapi membolehkan juga memakai atsar untuk hadits marfu’.
II.  PEMBAGIAN HADITS MENURUT KUANTITAS DAN KUALITASNYA SERTA KEHUJAHAN HADITS DHO’IF DAN HADITS AHAD
A.  Pembagian Hadits Menurut Kuantitasnya
            Dilihat dari segi jumlah rawi-nya (orang yang meriwayatkannya) atau kuantitasnya, maka hadits Nabi SAW. dapat dibedakan sebagai berikut:
1.   Hadits Mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, berdasarkan panca indera, yang menurut adat mustahil mereka bersepakat untuk membuat kebohongan atau dusta. Keadaan periwayatan itu terus-menerus demikian dalam semua thabaqahnya, dari thabaqah yang pertama hingga thabaqah yang terakhir.
                        Hadits Mutawatir dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.   Hadits Mutawatir Lafdzy, yaitu Hadits Mutawatir yang diriwayatkan dengan lafadz dan makna yang sama, serta kandugan hukum yang sama pula.
Contoh:
قال رسول الله صلّ الله عليه و سلّم؛ من كذب علىّ متعمّدا فليتبوّأ مقعده من النّار
      Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia siapkan tempat duduknya di neraka.”
      Menurut Al-Bazzar hadits ini diriwayatkan oleh 40 orang sahabat, sedangkan menurut An-Nawawy diriwayatkan oleh 200 orang sahabat.
b.   Hadits Mutawatir Ma’nawy, ialah Hadits Mutawatir yang berasal dari berbagai hadits yang diriwayatkan dengan lafadz yang berbeda-beda, tetapi bila dikumpulkan mempunyai makna umum yang sama.
      Contoh:
                  Hadits tentang mengangkat tangan waktu berdo’a di luar shalat. Ada sekitar 100 hadits yang bila dikumpulkan, maka dapat disimpulkan, bahwa Nabi SAW. bila berdo’a di luar shalat, beliau selalu mengangkat tangan. Di antara hadits-hadits tersebut adalah sebagai berikut:
1).Yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
ما رفع صلّى الله عليه وسلّم يديه حتّى رؤي بياض إبطيه فى شئ من دعائه إلاّ فى الاستسقاء (متفق عليه)
            Rasulullah tidak pernah mengangkat tangan dalam berdo’a sampai kelihatan keputihan kedua ketiaknya, kecuali pada saat berdo’a dalam shalat istisqa’.
2). Yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Hakim:
كان يرفع يديه حدّو منكبيه (رواه احمد و ابو داود والحاكم)
      (pada saat berdoa) Rasulullah mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya.
c.   Hadits Mutawatir Amaly, yaitu amalan agama (ibadah) yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, kemudian diikuti oleh para sahabat, lalu diikuti oleh para tabi’in, dan seterusnya diikuti generasi berkutnya, dari generasi ke generasi hingga sampai kepada kita sekarang ini.
      Contoh:
      Hadits-hadits Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah raka’at shalat, shalat jenazah, dan sebagainya.
2.   Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang-seorang, atau dua orang atau lebih, tetapi belum memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai hadits mutawatir. Dengan kata lain Hadits Ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak sampai kepada tingkat jumlah mutawatir.
                        Hadits Ahad dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a.       Hadits Masyhur, menurut ulama hadits adalah hadits yang pada thabaqah pertama (tingkat sahabat) atau pada thabaqah kedua diriwayatkan oleh orang-seorang, kemudian pada thabaqah berikutnya tersebar luas dan diriwayatkan oleh banyak orang yang mustahil mereka bersepakat untuk melakuan kebohongan. Adapun menurut ulama ushul adalah hadits yang pada thabaqah pertama diriwayatkan oleh beberapa orang tetapi belum sampai ke tingkat mutawatir, kemudian pada thabaqah-thabaqah berikutnya diriwayatkan oleh orang banyak yang jumlahnya menyamai atau mencapai periwayatan mutawatir.
Contoh 1 :
انّ النّبى صلّى الله عليه وسلّم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على رعل و ذكوان (متفق عيه عن أنس بن مالك)
            Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan qunut selama sebulan sesudah ruku’ untuk mendoakan keluarga Ri’il dan Dzakwan. (Mutafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik).
            Sanad hadits ini sebagai berikut:
            1).  Sanad Bukhari:   1. Ahmad bin Yunus,  2. Zaidah,  3. Sulaiman Al-Taimy,            
                                              4. Abu Miljaz                 5. Anas bin Malik
            2).  Sanad Muslim ada dua macam:
                  (a). Pertama:  1. Abu Kuraib,  Abdullah,  Ishaq.  2. Mu’tamir bin Sulaiman
                                         3. Sulaiman Al-Taimy     4. Abu Miljaz    5. Anas bin Malik
                  (b). Kedua :    1. Amir Al-Naqid        2. Aswad bin Amir            3. Syu’bah
                                         4. Musa bin Anas,  Qatadah           5. Anas bin Malik.
     
      Jumlah perawi untuk masing-masing thabaqah adalah sebagai berikut:
         Thabaqah I = 1 orang,Thabaqah II = 3 orang, Thabaqah III  = 2 orang
                     Thabaqah IV =  3 orang           Thabaqah V =  5 orang.
                        Dengan demikian hadits tersebut adalah masyhur di kalangan ulama hadits, tetapi tidak masyhur di kalangan ulama yang lain karena pada thabaqah pertama hanya diriwayatkan oleh satu orang. 
            Contoh 2 :
قال رسول الله صلّى الله عليه سلّم؛ المسلم من سلم المسلمون من لّسانه و يده و المهاجر من هجر ما نهى الله عنه (متفق عليه)   
            Rasulullah SAW bersabda: “Muslim itu adalah orang yang muslim lainnya selamat (tidak) terganggu oleh lidah maupun tangannya, dan orang yang hijrah (muhajir) itu adalah orang yang pindah dari dari apa yang dilarang oleh Allah.” (Mutafaqun ‘alaih)      
                        Hadits ini selain diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan sanad yang berbeda, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’iy, Turmudzi dan Darimy dengan sanad yang berbeda-beda pula. Pada thabaqah pertama diriwayatkan lebih dari dua orang. Sanad yang dipakai Muslim sendiri ada tiga macam, salah satunya bertemu dengan sanad Bukhari. Oleh karena itu hadits ini dianggap masyhur di kalangan ulama hadits maupun ulama lainnya. 
      b.   Hadits Ghairu Masyhur
                        Hadits Ghairu Masyhur ada dua macam, yaitu Hadits Aziz dan Hadits Gharib. 
      1).  Hadits Aziz, menurut sebagian ulama adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang dari dua orang, yaitu dari thabaqah yang pertama hingga thabaqah yang terakhir masing-masing terdiri dari dua orang. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa Hadits Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang pada thabaqah pertama atau kedua, dan pada thabaqah lainnya ada yang lebih dari dua orang.
            Contoh:
انّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم قال؛ لا يؤمن احدكم حتّى اكون احبّ اليه من والده و ولده (متفق عليه)
                  Sesunguhnya Rasulullah SAW. telah bersabda: “Tidaklah beriman seseorang diantara kamu sehingga dia lebih mencintai Nabi melebihi cintanya kepada orang tua dan anaknya.” (Mutafaqun ‘alaih).
                              Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Sanad yang dipakai Bukhari ada dua macam, sedangkan sanad yang dipakai Muslim ada empat macam. Sanad Bukhari selain melalui Anas bin Malik, juga melalui Abu Hurairah.
            2).  Hadits Gharib, yaitu hadits yang dalam thabaqah sanadnya ada yang menyendiri atau hanya terdiri dari satu orang yang ada pada asal sanad (Tabi’i) atau pada Tabi’i Al-Tabi’in, atau juga pada seluruh rawinya di setiap thabaqah, namun ketentuan kesendirian ini tidak berlaku bagi sahabat Nabi, karena seluruh sahabat dianggap adil. Jika hanya di tingkat sahabat yang sendirian, sementara pada thabaqah-thabaqah yang lain tidak sendirian maka hadits tersebut tidak disebut gharib.
                  Contoh:
قال النّبىّ صلّ الله عليه و سلّم؛ الإيمان بضع وسبعون شعبة و الحياء شعبة من الإيمان (متفق عله)
                  Nabi SAW bersabda: “Iman itu berbilang 73 cabang, dan malu adalah salah satu cabang dari iman.” (Mutafaqun ‘alaih).
                              Sanad yang dipakai Bukhari pada hadits ini sama dengan sanad yang dipakai Muslim, kecuali pada sanad yang pertama, untuk Bukhari adalah Abdullah bin Mahmud, sedangkan untuk muslim adalah Abdullah bin Humaid dan Ubaidillah bin Said. Sanad-sanad yang lain, baik yang dipakai Bukhari maupun Muslim sama orangnya, yaitu Abu Amir, Sulaiman bin Bilal, Abdullah bin Dinar, Abu Shalih dan Abu Hurairah, dan masing-masing thabaqah menyendiri. Karena itu hadits ini disebut hadits gharib.
B.  Pembagian Hadits Menurut Kualitasnya
            Sesuai dengan pendapat Imam Taqiyyudin Ibnu Taimyyah, sejak zaman Imam Turmudzi dan sesudahnya, Pembagian kualitas Hadits secara garis besar dapat di bedakan menjadi tiga macam, yaitu; Hadits Shahih, Hadits Hasan dan Hadits Dha’if. Adapun pada masa sebelum Imam Turmudzi, hanya dibedakan menjadi dua saja yaitu, Hadits Shahih dan Hadits Dha’if. Untuk lebih jelasnya berikut ini, akan dijelaskan mengenai pembagian kualitas hadits menurut kualitasnya tersebut.
1.   Hadits Shahih, ialah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabith, serta tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan dan cacat.
               Berdasarkan pengertian tersebut, suatu hadits dapat dikatakan shahih apabila memenuhi lima persyaratan sebagai berikut:
  1. Hadits itu harus musnad dan muttashil, yakni persambungan sanadnya sampai kepada Nabi (marfu’), dan tidak terputus (bersambung).
  2. Para rawi yang meriwayatkan hadits itu harus adil.
                  Yang dimaksud dengan adil di sini ialah memiliki sifat-sifat sebagai berikut:  
1).  Istiqamah dalam agamanya (Islam)
2). Baik akhlaknya
3).  Tidak fasiq
4). Memelihara muru’ah-nya (memelihara kehormatan dirinya)
c.   Para rawi yang meriwayatkan hadits itu harus dhabith, yaitu memiliki ingatan dan hafalan yang sempurna, memahami apa yang dihafal atau yang diriwayatkan itu, serta mampu menyampaikannya kapan saja dikehendaki.
  1. Tidak ada syudzudz (kejanggalan-kejanggalan) berkenaan dengan periwayatan hadits itu. Yang dimaksud dengan syudzudz di sini adalah berlawanan dengan keadaan yang terkandung dalam sifat tsiqah, atau bertentangan dengan kaidah-kaidah yang berlaku secara umum, atau bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.
  2. Tidak ada ‘illat (periwayatan hadits itu harus tidak ada cacatnya sama sekali).
           
                  Hadits Shahih ada dua macam yaitu:
      a.   Hadits Shahih li-Dzatihi, yaitu hadits yang karena keadaan dirinya sendiri telah memenuhi syarat sebagai Hadits Shahih.
            Contoh:
قال رسول الله صلّى الله عليه سلّم؛ المسلم من سلم المسلمون من لّسانه و يده و المهاجر من هجر ما نهى الله عنه (متفق عليه)   
            Rasulullah SAW bersabda: “Muslim itu adalah orang yang muslim lainnya selamat (tidak) terganggu oleh lidah maupun tangannya, dan orang yang hijrah (muhajir) itu adalah orang yang pindah dari dari apa yang dilarang oleh Allah.” (Mutafaqun ‘alaih)    
                        Sebagaimana telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu, ditinjau dari jumlah rawi-nya, hadits ini termasuk Hadits Masyhur. Salah satu di antara yang meriwayatkan hadits ini ialah Imam Bukhari dengan sanad sebagai berikut;
            1. Adam bin Ilyas,                2. Syu’bah,                      3. Ismail dan Ibnu Safar,      
            4. Syu’bah,                            5. Abdullah bin Amr bin Ash.
            Para rawi dan sanad Imam Bukhari ini semuanya memenuhi syarat-syarat Hadits Shahih sebagaimana tersebut di atas, karenanya hadits ini termasuk Hadits Shahih li-Dzatihi. Adapun kemasyhuran hadits ini tidak menjadi ukuran bagi ke-shahih-annya. 
c.       Hadits Shahih li-Ghairihi, yaitu hadits yang pada dirinya sendiri tidak mencapai derajat shahih, namun karena ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya, maka derajat hadits tersebut meningkat menjadi Hadits Shahih li-Ghairihi. 
            Contoh:    
قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم؛ لو لا ان ان أشقّ على أمّتى لأمرتهم بالسّواك عند كلّ صلاة
      Rasulullah SAW bersabda: “Sekiranya tidak akan memberatkan ummatku, niscaya akan aku perintahkan kepada mereka untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap menjelang shalat.
                  Hadits ini berkualitas hasan, karena pada sanadnya terdapat nama Muhammad bin Amr bin Al-Qamah yang dianggap oleh sebagian ulama lemah hafalannya, sedangkan rawi-rawi yang lain semuanya tsiqah. Kemudian, karena ditemukan sanad lain yang memuat hadits tersebut dengan kualitas shahih, maka derajat hadits tersebut meningkat menjadi Hadits Shahih li-Ghairihi.
2.   Hadits Hasan, ialah hadits yang sanad-nya bersambung, diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi sedikit kurang dhabith, tidak terdapat kejanggalan, tidak pula ditemukan cacat padanya.
                  Hadits Hasan juga dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Hadits Hasan li-Dzatihi, ialah hadits yang karena keadaan dirinya sendiri telah memenuhi syarat sebagai Hadits Hasan. Contohnya hadits tentang bersiwak sebagaimana tersebut di atas, seandainya tidak ditemukan petunjuk atau dalil yang menguatkannya.
  2. Hadits Hasan li-Ghairihi, yaitu hadits yang pada dirinya sendiri tidak mencapai derajat hasan, namun karena ada petunjuk atau dalil yang menguatkannya, maka derajatnya meningkat menjadi Hadits Hasan li-Ghairihi. Dengan demikian, seandainya tidak ada petunjuk atau dalil lain yang menolongnya maka kualitas hadits tersebut sebenarnya adalah Hadits Dha’if. Contohnya hadits tentang seorang wanita dari Bani Farazah yang dikawini dengan mahar sepasang sandal.  Rasulullah SAW bertanya: “Apakah kamu merelakan dirimu dikawini sementara engkau hanya mendapat mahar sepasang sandal?” Wanita itu menjawab: “Rela.” Maka Rasulullah membolehkannya. Hadits tersebut dipandang lemah oleh sebagian ulama karena pada sanadnya ada nama Ashim yang dinilai sebagai rawi yang dha’if, namun Imam Turmudzi menemukan hadits seperti tersebut melalui jalan lain dengan kualitas hasan. Oleh karenanya Hadits Dhaif itu kemudian terangkat derajatnya menjadi Hadits Hasan li-Ghairihi.
3.   Hadits Dha’if, ialah hadits yang tidak memiliki salah satu syarat atau lebih dari syarat-syarat Hadits Hasan dan Hadits Shahih.
                  Pembagian Hadits Dha’if ini banyak sekali. Ulama hadits ada yang membagi Hadits Dha’if menjadi 42 macam (misalnya Al-Iraqy), bahkan ada yang membaginya menjadi 129 macam. Pembagian hadits dilihat dari segi adanya sanad yang gugur; Hadits Mu’allaq, Hadits Munqathi’, Hadits Mu’dhal, Hadits Mudallas, dan Hadits Mursal. Dilihat dari segi selain gugurnya sanad; Hadits Mudha’af, Hadits Maqlub, Hadits Syadz, Hadits Munkar, Hadits Matruk, dan sebagainya.
      Contoh:
اذا حدّثتم عنّى بحيث يوفق الحقّ فخذوا به حدّت به ام لم يحدّث        
      “Apabila diriwayatkan kepadamu suatu hadits (dari aku) yang sesuai dengan kebenaran, maka ambillah, baik aku menerangkannya atau tidak.” 
      Hadits di atas menyalahi atau bertentangan dangan Hadits Mutawatir di bawah ini:
من كذب عليّ متعمّدا فاليتبوّأ مقعده من النّار       
      “Barang siapa dengan sengaja berdusta atas namaku, hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.”
      Karena hadits  yang di atas diriwayatkan oleh rawi yang dha’if dan juga menyalahi Hadits Mutawatir (yang di bawah), maka hadits yang di atas disebut sebagai Hadits Munkar. 
C.  Kehujjahan Hadits   dha’if
            Terdapat dua pendapat di kalangan ulama hadits tentang boleh atau tidaknya Hadits Dha’if dijadikan sebagai hujjah, maupun sebagai landasan hukum dalam beramal.
1.   Imam Bukhari,Muslim, Ibnu Hazm dan Abu Bakar Ibnu Al-Araby menyatakan bahwa Hadits Dha’if sama sekali tidak boleh diamalkan, atau dijadikan hujjah, baik untuk masalah yang berhubungan dengan hukum maupun untuk keutamaan amal.
2.   Imam Ahmad Ibnu Hambal, Abdu Al-rahman Ibnu Mahdi, dan Ibnu Hajar Al-Atsqalani menyatakan bahwa Hadits Dha’if dapat dijadikan hujjah (diamalkan) hanya untuk dasar keutamaan amal (fadha’il Al-Amal) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
      a.   Para rawi yang meriwayatkan hadits itu, tidak terlalu lemah
b.   Masalah yang dikemukakan hadits itu, mempunyai dasar pokok yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits Shahih.
c.   Tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
            Dengan memperhatikan pendapat para ulama tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa, sebenarnya Hadits Dha’if tidak dapat dijadikan hujjah baik dalam masalah hukum, keutamaan amal, apa lagi dalam urusan Aqidah. Kaitannya dengan keutamaan amal, jika kita cermati syarat-syarat yang dikemukakan ulama yang membolehkannya sebagaimana tersebut di atas, maka tampak jelas bahwa Hadits Dhaa’if yang boleh diamalkan atau dijadikan hujjah itu adalah Hadits Dha’if yang  memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dengan sedirinya, hadits tersebut telah meningkat derajatnya  menjadi Hadits Hasan li-Ghairihi.
D.  Kehujjahan Hadits Ahad dalam Aqidah         
            Untuk Hadits Ahad yang berkualitas shahih, para ulama sepakat boleh dijadikan hujjah dalam masalah hukum dan lain-lain, kecuali dalam urusan aqidah. Dalam masalah aqidah, kehujjahan Hadits Ahad yang berkualitas shahih ini, para ulama berselisih pendapat.
1.   Pendapat pertama, Hadits Ahad yang berkualitas shahih dapat digunakan sebagai dalil untuk menetapkan masalah-masalah aqidah. Alasannya hadits Ahad yang shahih, memfaidahkan ilmu, dan yang memfaidahkan ilmu wajib diamalkan. Karena wajib diamalkan, maka antara persoalan aqidah dengan persoalan yang bukan aqidah tidak dapat dibedakan.
2.   Pendapat kedua, Hadits Ahad walaupun shahih tidak dapat dijadikan dalil pokok terhadap penetapan aqidah, karena hadits Ahad memfaidahkan zhanny. Sementara itu soal aqidah adalah persoalan keyakinan, maka yang yakin tak dapat didasarkan kepada petunjuk yang masih bersifat zhanny atau dugaan.
3.   Pendapat ketiga, Hadits Ahad yang berkualitas shahih atau yang memenuhi syarat boleh saja dijadikan dalil dalam urusan aqidah, selama hadits tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits-hadits lain yang lebih kuat, serta tidak bertentangan dengan akal yang sejahtera.
III. SAHABAT DAN THABAQATNYA
A. Pengertian Sahabat dan Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits
            Menurut bahasa sahabat berasal dari kata shahib yang berarti teman atau kawan. Dapat pula berarti yang empunya dan yang menyertai.
            Menurut Istilah sahabat adalah orang yang bertemu dengan Rasulullah SAW. dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan Islam dan beriman. Orang yang pernah bertemu dengan Rasulullah SAW dalam keadaan Iman dan Islam kemudian murtad, tidak dapat disebut sebagai sahabat Nabi SAW. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam dan beriman, baik ketika beliau SAW. masih hidup maupun ketika beliau sudah wafat, maka orang tersebut masih dapat dikategorikan sahabat.
            Para sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, digelari “Al-Muktsiru ma fi Al-Hadits” atau “Bendaharawan Hadits”, yaitu para sahabat yang telah meriwayatkan Hadits Nabi, lebih dari 1000 buah. Mereka itu adalah:
1.   Abu Hurairah (19 SH – 59 H), telah meriwayatkan sebanyak 5374 hadits
2.   Abullah Ibnu Umar Ibnu Khaththab (10 SH – 73 H), telah meriwayatkan sebanyak 2630 hadits
3.   Anas Ibnu Malik (10 SH – 93 H), telah meriwayatkan sebanyak 2286 hadits
4.   Aisyah binti Abu Bakar (9 SH – 58 H), telah meriwayatkan sebanyak 2210 hadits
5.   Abdullah Ibnu Abbas (3 SH – 68 H), telah meriwayatkan sebanyak 1660 hadits
6.   Jabir Ibnu Abdillah Al-Anshary (16 SH – 78 H), telah meriwayatkan sebanyak 1540 hadits
7.   Abu Sa’id Al-Khudry (12 SH – 74 H) telah meriwayatkan sebanyak 1120 hadits
B. Pembagian Thabaqat Menurut Ibnu Sa’ad
            Para ahli hadits berbeda pendapat tentang thabaqat-thabaqat sahabat. Berikut ini hanya akan dikemukakan pembagian thabaqat-thabaqat tersebut menurut pendapat Ibnu Sa’ad. Ia membagi thabaqat-thabaqat sahabat menjadi  lima thabaqat, yaitu:
1.   Ahlu Al-Badri, yaitu sahabat yang turut dalam perang Badar.
2.   Sahabat yang lebih dulu masuk Islam, yang kebanyakan hijrah ke Habsyi dan menyaksikan peperangan Uhud dan sesudahnya
3.   Sahabat yang dapat menyaksikan perang Khandaq
4.   Sahabat yang masuk Islam pada masa Fathul Al-Makkah dan sesudahnya
5.   Anak-anak dan budak-budak yang dapat melihat Nabi SAW. setelah Fathu Al-Makkah dan Haji Wada’.
IV. ABU HURAIRAH DAN TANGGAPAN PARA PERIWAYAT HADITS
A.  Riwayat Hidup Abu Huruirah
            Nama Aslinya adalah Abdu Al-Rahman Ibnu Sakhr Al-Dausy Al-Tamimy. Para ahli sejarah berbeda pendapat mengenai namanya. Abu Hurairah sendiri menerangkan , bahwa, bahwa dimasa jahiliyyah ia biasa dipanggil Abu Syams. Setelah memeluk Islam, ia diberi nama oleh Nabi SAW. dengan nama Abdu Al-Rahman atau Abdullah. Ia lahir pada tahun 21sebelum Hijrah (602 M). Menurut Baqy bin Makhlad, seperti dikutip Al-Dausy, ia meriwayatkan 5374 hadits, sedangkan menurut Al-Kirmany ia meriwayatkan 5364 Hadits. Dari jumlah tersebut, 325 hadits disepakati Bukhary dan Muslim.
            Tersebut dalam Ash-Shahih, bahwa Abu Hurairah pernah berkata: “ Ya Rasulullah, aku mendengar banyak hadits dari tuan, tetapi aku bnyak lupa.” Nabi SAW. bersabda: “Hamparkan selimutmu!” Kemudian Nabi mengambil selimut itu dengan tangannya, kemudian bersabda: “Berselimutlah!” Selanjutnya Abu Hurairah berkata: “Maka akupun berselimut, setelah itu aku tidak pernah lupa sesuatu yang aku dengar dari Nabi.”
            Abu Hurairah meriwayatkan hadits dari Nabi SAW, dan dari para sahabat, antara lain dari Abu Bkakar, ‘Umar, Al-Fadl Ibnu Abbas Ibnu Abu Al-Muthalib, Ubay bin Ka’ab, Usamah Ibn Zaid dan ‘Aisyah. Pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab, Abu Hurairah pernah menjadi gubernur di Bahrain, tetapi tidak lama kemudian, kurang lebih hanya dua tahun menjabat, ia diberhentikan. Ketika terjadi perselisihan antara kelompok Ali bin Abu Thalib dan Kelompok Muawiyah ia memilih sikap netral. Abu Hurairah meninggal pada tahun 59 H (679 M).
B. Tanggapan terhadap Abu Hurairah
            Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa Abu Hurairah tinggal bersama Nabi dan meriwayatkan hadits, serta hidup 50 tahun setelah wafatnya Nabi SAW. Ia banyak meriwayatkan hadits yang tidak pernah didengar dan diriwayatkan oleh sahabat-sahabat terkemuka atau generasi paling awal. Al-Syafi’i mengatakan bahwa Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak menghafal hadits di masanya. Hadits-haditnya banyak diriwayatkan oleh para sahabat dan tabi’in. Para sahabat yang meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah antara lain; Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas bin Malik,Watsilah Ibnu Al-Asqa, Jabir Ibnu ‘Abdullah Al-Anshary. Dari kalangan tabi’in antara lain; Marwan Ibnu Al-Hakam, Sa’id Ibnu Al-Musayyab, ‘Urwah Ibnu Al-Zubair, Muhammad Ibnu Sirrin, Sulaiman Ibnu Yasr, ‘Abdullah Ibnu Syaqiq, dan lain-lain. Para rawi yang menerima hadits dari Abu Hurairah tidak kurang dari 800 orang.
            Ada beberapa ulama, seperti Abu Rayyah dan Ahmad Amin memberikan penilaian negatif tentang Abu Hurairah. Abu Hanifah dan para pegikutnya juga tidak memakai hadits-hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah. Sekalipun demikian, lebih banyak dari kalangan ulama hadits yang membela ke-tsiqah-annya.
            Pernyataan Nabi SAW. bahwa semua sahabat adalah hadits, mengisyaratkan bahwa para sahabat Nabi SAW. tidak mungkin akan akan mengadakan kebohongan atas nama beliau. Hal ini menunjukkan ke-tsiqah-an para sahabat dalam periwayatan hadits. Dengan memperhatikan kriteria sahabat sebagaimana telah dirumuskan para ulama, dan dengan pernyaataan Rasulullah SAW. tersebut, maka dugaan dan anggapan negatif beberapa ahli hadits terhadap Abu Hurairah menjadi gugur dengan sendirinya. Hal demikian karena Nabi SAW. sendiri yang telah memberikan jaminan atas ke-tsiqah-an para sahabatnya.

V.  PENYELESAIAN HADITS YANG TAMPAK BERTENTANGAN
A.  Al-Jam’u wa Al-Taufiq
            Jika terdapat hadits-hadits Nabi SAW yang tampak bertentangan, jalan pertama yang ditempuh untuk menyelesaikannya adalah mengkompromikan hadits-hadits yang tampak bertentangan tersebut. Jika hadits-hadits yang tampak bertentangan tersebut dapat dikompromikan, maka kesemuanya dapat diamalkan.
            Cara-cara men-jama’ dan men-taufiq-kan hadits yang tampak berlawanan:
1.   Men-ta’wil-kan salah satu hadits sehingga tidak berlawanan dengan yang lain.
Contoh:
انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال؛ لا عدوى و لا طيرة و لا هامة و لا صفر (متفق عليه)
Bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak ada penularan, ramalan jelek, penyusupan roh (reinkarnasi roh orang yang meninggal kepada burung hantu), dan tidak ada bencana bulan Safar.”  (Mutafaqun ‘alaih)

Salah satu isi dari hadits tersebut adalah, tidak ada penularan penyakit (لا عدوى ) dari seseorang kepada orang lain. Hal tersebut tampak betrentangan dengan sabda Rasulullah SAW. berikut:
   فرّ من المجذوم كما تفرّ منالأسد (متفق عليه)
“Larilah dari orang sakit lepra sebagaiman kamu lari dari singa” (Mutafaqun ‘alaih)
Untuk  men-jama’   dan  men-taufiq-kan   ditempuh  dengan cara men-ta’wil-kan لا عدوى (tidak ada penularan) sebagai berikut: Penyakit itu tidak dapat menular dengan sendirinya, secara hakiki yang menularkan adalah Allah dengan sebab percampuran antara orang yang berpenyakit menular dengan orang yang sehat melalui media yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
2.   Salah satu hadits dijadikan takhshish terhadap hadits yang lain.
      Contoh:
                  Dari Ibnu Umar ra., ia menceritakan:
سئل رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عن الماء فى الفلاة و ما ينوبه من الدّواب و السّباع، فقال رسول الله صلّى الله عليه سلّم؛ إذا كان الماء قلّتين لم يحمل الخبث (رواه اصحاب السّنن) 
      Nabi SAW. ditanya tentang air yang berada di tanah lapang dan yang silih silih berganti dimanfaatkan oleh binatang ternak dan binatang buas. Maka Rasulullah SAW. menjawab: “ Bila air telah mencapai dua kullah, maka tidak mengandung najis.”  (HR. Ash-habu Al-Sunan).
                  Dalalah hadits Ibnu Umar ra. tersebut di atas menunjukkan kesucian air yang sebanyak dua kullah secara mutlak, baik berubah bau, warna, dan rasanya atau tidak.
      Hadits Ibnu Umar tersebut nampaknya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas’ud ra. yang mengatakan:
قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم؛ خلق الله الماء طهورا لا ينجّسه شيء إلّا ما غيّر طعمه أو لونه أو ريحه (اخرجه الثّلاثة) 
      Rasulullah SAW. bersabda: “Allah telah menjadikan air itu suci, tidak ada sesuatu yang menajiskannya, kecuali najis telah merubah rasanya, atau warnanya, atau baunya. (HR. Tiga ahli hadits)
                  Cara mengumpulkan dan mengkompromikan kedua hadits tersebut ialah dengan men-takhshish-kan hadits yang pertama dengan hadits yang kedua sebagai berikut:
           Keumuman hadits pertama yang menyatakan bahwa setiap air yang mencapai jumlah dua kullah adalah suci dan mensucikan di-takhshish oleh hadits yang kedua.  Hasilnya ialah, sekalipun jumlah air telah mencapai dua kullah, ia dapat menjadi najis dan tidak mensucikan jika berubah rasa, warna, atau baunya karena najis.
B. Al-Tarjih.
            Jika hadits-hadits Nabi SAW. yang tampak bertentangan tidak dapat dikompromikan, maka jalan yang ditempuh selanjutnya adalah mencari segi-segi kelemahan hadits, baik dari jalan rawi (sanad) ataupun matan-nya, kemudian meninggalkan hadits yang dianggap lemah dan berpegang kepada hadits yang shahih atau hadits yang kualitasnya lebih tinggi.
            Syarat-syarat mentarjih ada dua macam, yaitu:
1.   Adanya persamaan hadits-hadits tersebut tentang ketsubutannya (status ketetapan dalilnya).
2.   Adanya kesamaan dalam kekuatannya.
            Jalan yang ditempuh untuk men-tarjih ada dua macam, yaitu:
1.   Dengan meneliti keadaan sanadnya (i’tibaru al-sanad) dapat berupa:
      a.   Mendahulukan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih tsiqah dari pada rawi yang kurang tsiqah.
      b.   Mendahulukan periwayatan orang yang menerima hadits secara langsung daripada orang yang menerimanya secara tidak langsung.
      c.   Mendahulukan periwayatan orang yang lebih banyak bergaul dengan Nabi SAW. daripada yang kurang bergaul dengan beliau.
      d.   Mendahulukan periwayatan orang yang masih kuat hafalannya daripada orang yang sudah rusak hafalannya lantaran lanjut usia.
      e.   Mendahulukan periwayatan sahabat besar daripada sahabat kecil.
      f.    Mendahulukan hadits yang di-takhrij-kan Bukhari dan Muslim daripada yang selainnya.
      g.   Mendahulukan hadits yang lebih banyak diriwayatkan orang.
      Contoh 1: 
                  Dari Abdullah bin Mughaffal, ia mengatakan:
سمعني أبى وأنا أقول بسم الله الرّحمن الرّحيم فقال؛ يا بنيّ إيّاك والحدث،  ولم أر من أصحاب رسول الله صلّى الله عليه وسلّم رجلا كان أبغض إليه حدثا فى الإسلام منه، فإنّى صلّيت مع رسول الله صلّى الله عليه وسلّم و مع أبى بكر و مع عمر و مع عثمان فلم أسمع أحدا منهم يقولها، فلا تقلها إذا أنت قرأت فقل الحمد لله ربّ العالمين (رواه الخمسة إلّا أبا داود)
            “Ayahku mendengar waktu aku membaca bismillaahirrahmaanirrahiim, maka ia menegur; “Hai anakku, hati-hatilah terhadap hal yang baru (diada-adakan), Aku tidak mengetahui salah seorangpun dari para sahabat Rasulullah SAW. yang sangat benci kepada hal yang baru (bid’ah) dalam Islam daripada ini. Bahwasanya aku shalat bersama Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Utsman ra, aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membacanya (membaca basmalah). Oleh karena itu janganlah engkau membacanya,  jika engkau membaca (Al-Fatihah) bacalah Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin.” (HR. Lima ahli hadits kecuali Abu Dawud)
                  Hadits tersebut berlawanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Nu’aim Al-Mujammir (Abu Abdillah), budak Umar bin Khaththab ra. Katanya:
صلّيت خلف أبى هريرة قرأ بسم الله الرّحمن الرّحيم قبل أمّ القرآن وقبل السّورة و كبّر فى الخفض و الرّفعو قال؛ أنا أشبهكم بصلاة رسول الله صلّى الله عليه وسلّم  (رواه النسائى وابن ماجه)
            “Aku shalat di belakang Abu Hurairah ra. Kemudian ia membaca bismillahirrahmaanirrahiim sebelum memba Al-Fatihah dan surat Al-Qur’an yang lain. Ia membaca takbir sewaktu membungkuk (hendak ruku’ dan sujud) dan sewaktu bediri tegak (dari ruku’ dan sujud). Dan ia berkata: “Aku adalah orang yang paling mirip shalatku dengan shalatnya Rasulullah SAW. di antara kamu sekalian.” (HR. Nasa’i dan Ibnu Majah).
                  Muhadditsin mengkritik Abullah bin Mughafal sebagai rawi yang tidak dikenal identitasnya (jahalatu al-hal). Sedang hadits yang di-takhrij-kan oleh An-Nasa’i dari sahabat Abu Hurairah diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tsiqah, dan banyak mempunyai syahid. Oleh karena itu yang di-rajih-kan adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ini.
      Contoh 2: 
                  Tentang perkawinan Rasulullah SAW. dengan Maimunah, Ibnu Abbas mengatakan:         
إنّه صلّى الله عليه وسلّم تزوّج ميمونة بنت الحارث وهو محرم 
            “Bahwasanya Rasulullah SAW. mengawini Maimunah binti Al-Harits sewaktu beliau sedang menjalankan ihram.”
                  Isi hadits tersebut di atas bertentangan dengan hadits Abu Rafi’ yang mengabarkan:
إنّه صلّ الله عليه وسلّم تزوّجها وهو حلال 
            “Bahwasanya Rasulullah SAW. mengawininya (Maimunah binti Al-Harits) pada waktu beliau sudah bertahallul.”
                  Pada waktu terjadinya peristiwa tersebut, Abu Rafi’ ikut Bersama-sama Rasulullah SAW,  sedangkan Ibnu Abbas tidak ikut bersama beliau. Dengan demikian hadits yang di-rajih-kan adalah hadits Abu Rafi’.
      Contoh 3:
                  Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: 
إذا جاوز الختان الختان فقد وجب الغسل، فعلته أنا و رسول الله صلّ الله عليه وسلّم فاغتسلنا (رواه التّرمذى)
            “Jika alat kelamin melampaui kelamin ang lain, maka wajib mandi (bagi yang bersangkutan). Aku dan Rasulullah SAW. melakukan hal itu dan terus mandi.”  (HR. At-Turmudzi).
                  Hadits tersebut di atas berlawanan dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri, ia mengatakan:
إنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم قال؛ الماء من الماء وكان أبو سلمة يفعل ذلك (رواه أبو داود) 
            “Mandi itu wajib lantaran mengeluarkan air (mani) dan konon Abu salamah mengerjakan hal itu.” (HR. Abu Dawud).
                  ‘Aisyah ra. tentu lebih banyak bergaul dengan Rasulullah SAW, daripada Abu Sa’id Al-Khudri karena ‘Aisyah ra. adalah isteri beliau SAW. Lebih dari itu, masalah yang dikemukakan adalah masalah yang berhubungan langsung dengan dirinya (‘Aisyah ra).  Oleh karena itu hadits yang di-rajih-kan adalah hadits ‘Aisyah ra.
      Contoh: 4
عن عائشة رضى الله عنها قالت، انّ النّبي صلّى الله عليه وسلّم كان يصبح جنبا من جماع ثمّ يغتسل و يصوم (متفق عليه)
            “Dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Nabi SAW. pada suatu pagi junub karena bersetubuh, kemudian beliau mandi terus berpuasa.” (Mutafaqun ‘alaih).
           
                  Hadits tersebut tampak bertentangan dengan hadits berikut ini:
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم؛ إذا ندى لالصّلاة صلاة صبح واحدكم جنب فلا يصمّ يومه (رواه أحمد و إبن حبّان)  
            Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila diserukan pangilan untuk shalat shubuh dan salah seorang dari kamu junub, maka ia jangan berpuasa pada siang harinya.” (HR. Amad dan Ibnu Hibban).
                  Karena hadits yang dari ‘Aisyah di-takhrij Imam Bukhari dan Muslim, sedang hadits dari Abu Hurairah di-takhrij oleh Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, maka sesuai dengan ketentuan, yang dianggap rajih adalah Hadits Mutafaqun ‘Alaih itu.
2.   Dengan meneliti keadaan matannya.
                  Tarjih dari segi matan itu antara lain, men-tarjih hadits yang lebih jelas atau kuat dalalah-nya daripada yang kurang kuat. Dari segi jelasnya dalalah, misalnya mendahulukan lafadz haqiqat daripada lafadz majaz, lafadz sharih dari pada lafadz kinayah, lafadz muhkam daripada lafadz mufassar, lafadz mufassar daripada lafadz nash, lafadz  nash daripada lafadz zhahir, lafadz zhahir daripada lafadz khafi, dan lafadz khafi daripada lafadz musykil. Adapun dari segi kuatnya dalalah ialah, mendahulukan dalalah ‘ibarat daripada dalalah isyarat, dalalah isyarat daripada dalalatu al-dalalah, dan dalalatu al-dalalah daripada dalalatu al-iqtidha. 
C. Al-Naskhu.
            Jika hadits-hadits Nabi SAW. yang tampak bertentangan tidak dapat diselesaikan dengan cara Al-Jam’u wa al-taufiq, dan tidak dapat pula diselesaikan dengan cara Al-Tarjih, maka langkah selanjutnya adalah mencari tahu mana yang di-wurudkan lebih dulu dan mana yang di-wurudkan kemudian. Setelah diketahui mana yang di-wurudkan kemudian, maka hadits itulah yang selanjutnya dijadikan pegangan (diamalkan), sedangkan hadits yang di-wurudkan lebih dulu ditinggalkan atau tidak diamalkan. Hadits yang lebih dulu di-wurudkan disebut mansukh, dan yang di-wurudkan kemudian (terkhir) disebut Nasikh.
            Cara-cara mengetahui nasikh dan mansukh adalah;
1.   Ada hadits yang menunjukkan bahwa salah satunya menjdi nasikh bagi yang lain.
2.   Adanya lafadz yang menunjukkan sebagai nasikh terhadap yang terdahulu.
3.   Adanya hadits-hadits yang tampak bertentangan dan tidak dapat dikompromikan, dan tidak dapat pula ditarjih karaena sama-sama kuat.
4.   Adanya hadits-hadits yang tampak bertentangan,  tetapi dapat diketahui hadits mana yang di-wurudkan terdahulu dan yang terkemudian.
      Contoh:
عن أبي هرية رضى الله عنه قال؛ إنّ النّبيّ صلّى الله عليه و سلّم قال؛ من أفضى بيده إلى ذكره ليس دونه ستر فقد وجب عليه الوضوء (رواه أحمد)
      Dari Abu Hurairah ra berkata, Bahwasanya Nabi SAW. bersabda: “Barang siapa mempertemukan tangannya ke dzakarnya dengan tanpa penutup, maka ia wajib berwudhu.” (HR. Ahmad).

      Hadits Abu Hurairah tersebut menjadi nasikh bagi hadits Thalq bin ‘Ali, dia bertanya kepada Rasulullah SAW:
الرّجل يمسّ ذكره أعليه وضوء؟ فقال صلّى الله عليه و سلّم؛ إنّما هو بضعة منك (رواه اصحاب السّنن)
      “Seorang laki-laki menyentuh dzakarnya, apakah ia wajib berwudhu?” Nabi SAW menjawab: “Dzakar itu adalah sepotong daging dari kamu.” (HR. Ashabu Al-Sunan).
                  Hadits Thalq bin ‘Ali diterima dari Nabi pada awal Hijrah, ketika beliau sedang membangun masjid, sedang hadits Abu Hurairah diterima sesudah itu lantaran lebih akhir masuknya Islam. Karena itu hadits Abu Hurairah menjadi nasikh bagi hadits Thalq bin ‘Ali. Dengan demikian hadits Thalq bin Ali menjadi mansukh.
VI. PERIWAYATAN BI AL-LAFDZI DAN PERIWYATAN BI AL-MA’NA
A.  Cara-cara Sahabat Meriwayatkan Hadits       
            Para sahabat menyampaikan atau meriwayatkan hadits Nabi SAW. kepada sahabat yang lain atau kepada tabi’in melalui dua cara, yaitu:
1.   Periwayatan bi al-lafdzy, yaitu periwayatan atau penyampaian hadits yang isi maupun redaksinya sama persis dengan apa yang dituturkan (disabdakan) oleh Nabi SAW. Sudah barang tentu hal ini hanya berlaku untuk hadits-hadits qauly, sedangkan hadits-hadits fi’ly maupun taqriry, karena sifatnya tidak dapat disampaikan secara lafdzy.
2.   Periwayatan bi al-ma’na, yaitu periwayatan atau penyampaian hadits dengan mengemukakan maknanya saja, sedangkan lafadz-lafadz atau redaksinya, disusun sendiri oleh para sahabat. Dengan kata lain, isi atau makna hadits dari Nabi SAW, sedangkan redaksi dari para sahabat.
B.  Pendapat Para sahabat dan Tabi’in.
            Di kalangan para sahabat Nabi SAW. terdapat dua pendapat tentang boleh atau tidaknya periwayatan bi al-ma’na. Golongan yang membolehkan periwayatan bi al-ma’na antara lain; Ali bin Abu Thalib, Abdullah din Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah binti Abu Bakar. Adapun para sahabat yang tidak membolehkan periwayatan bi al-ma’na (berpegang pada periwayatan bi al-lafdzy saja) antara lain; Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar, dan Zaid bin Arqam. Walaupun demikian, mereka yang berpegang kepada periwayatan bi al-lafdzy tidak memberikan penolakan secara tegas terhadap periwayatan bi al-ma’na.
            Sebagian ulama dan tabi’in berpendapat, tidak boleh meriwayatkan hadits  bi al-ma’na kecuali para sahabat. Mereka yang menolak periwayatan bi al-ma’na antara lain; Abu bakar Ibnu Al-Arabi, Muhammad Ibnu Sirin, Raja’ bin Haiwah, Qasim bin Muhammad, Sa’lab bin Nahwy, dan Abu Bkar Al-Razy. Kebanyakan dari tabi’in dan ulama hadits membolehkan periwayatan bi al-ma’na dengan syarat-syarat tertentu. Di antara syarat-syarat yang telah di sepakati adalah:
1.   Yang boleh meriwayatkan hadits bi al-ma’na hanyalah mereka yang benar-benar memiliki pengetahuan bahasa Arab yang mendalam. Dengan demikian periwayatan hadits akan terhindar dari kekeliruan, misalnya menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
2.   Periwayatan hadits bi al-ma’na boleh dilakukan bila dalam keadaan benar-benar terpaksa, misalnya karena lupa susunan kata-katanya tetapi ingat betul maknanya.
3.   Hadits yang diriwayatkan bukanlah hadits dalam bentuk bacaan yang bersifat ta’abbudy, misalnya dzikir, adzan, do’a, dan sebagainya.
4.   Periwayat agar menambahkan kata-kata “aw kama qaala” atau “aw kama haadza”, atau kata lain yang semakna dengannya, setelah menyatakan matan hadits yang diriwayatkan.
VII. PROSES TERJADINYA HADITS DAN PENYAMPAIANNYA
A.  Proses Terjadinya Hadits
            Hadits ada yang berbentuk sabda, perbuatan, taqrir,dan hal ihwal Rasulullah SAW.  Hadits-hadits tersebut disampaikan dengan berbagai cara dalam berbagai peristiwa, yakni:
1.   Pada majelis-majelis Rasulullah   
                  Rasulullah SAW. secara khusus dan teratur mengadakan mengadakan majelis-majelis untuk kegiatan pengajaran Islam. Pada majelis-majelis itu para sahabat menerima hadits yang disampaikan oleh beliau, kemudian setelah selesai pengajian, para sahabat terus mengulangi, mempelajari dan menghafalnya.
2.   Pada peristiwa yang dialami, kemudian beliau SAW. menerangkan hukumnya.
                  Adakalanya Rasulullah SAW. menyaksikan atau mengalami suatu peristiwa, kemudian beliau menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan peristiwa tersebut.
3.   Pada peristiwa yang dialami kaum muslimin, kemudian sahabat menanyakan.
                  Adakalanya para sahabat mengalami suatu peristiwa yang berhubungan dirinya, atau menyaksikan suatu peristiwa yang dialami orang lain. Selanjutnya sahabat menanyakan peristiwa tersebut kepada beliau SAW. Kemudian beliau menjelaskan dan memberi fatwa berkenaan dengan peristiwa tersebut.
4.   Pada peristiwa yang dialami Nabi SAW. dan sahabat menyaksikannya.
                  Banyak sekali peristiwa yang dilakukan atau yang berhubungan langsung dengan Rasulullah SAW, yang disaksikan secara langsung oleh para sahabat. Misalnya hal-hal yang berhubungan dengan ibadah seperti shalat, puasa, haji, dan sebagainya. Ini semua merupakan hadits Rasulullah yang sangat berharga, yang kemudian oleh para sahabat disampaikan kepada yang lain, yang tidak turut menyaksikan peristiwa tersebut, baik kepada sesama sahabat atau kepada tabi’in.
B.  Penyampaian Hadits dari Masa ke Masa
     Periwayatan hadis adalah proses penerimaan (naql wa tahammul) hadits oleh seorang rawi dari gurunya, dan setelah dipahami, dihafal, dihayati, diamalkan (dhabith), ditulis, di-tadwin (tahrir) dan disampaikan kepada orang lain sebagai murid (ada’) dengan menyebutkan sumber pemberitaan riwayat tersebut.
     Hadits yang bersumber dari Nabi saw yang disebut Shahih al-Riwayat, diwurudkan kepada sahabat sebagai rawi pertama (thabaqat pertama), kemudian kepada thabaqat tabi’in, tabi’u al-tabi’in dan seterusnya, akhirnya ditadwinkan oleh mudawwin sebagai rawi terakhir pada diwan/kitab hadits.
     Kemudian hadits terhimpun pada kitab mushannaf hasil tadwin pada masa pertama di awal abad I Hijriyah, pada kitab musnad hasil tadwin kualifikasi di akhir abad II Hijriyah, pada kitab sunan dan shahih hasil tadwin diseleksi pada akhir abad III Hijriyah. Esensi periwayatan adalah tahammul, naql, dhabith, tahrir dan ada’ al-hadis, atau disingkat tahammul wa al-ada’. Sistem periwayatan sering disebut kaifiyah tahammul wa al-ada’, suatu thariqah atau cara penerimaan dan penyampaian hadis.
     Terdapat delapan macam kaifiyah tahammul wa al-ada’ sebagai berikut:
1. Al-Sima’, yakni periwayat mendengar sendiri hadits dari perkataan gurunya baik secara dekte atau bukan, baik dari hafalannya maupun dibaca dari tulisannya, walaupun mendengar dari balik hijab, asal berkeyakinan bahwa suara yang didengar adalah suara gurunya, kemudian ia sampaikan kepada orang lain. Ini adalah cara yang paling meyakinkan tentang terjadinya pengungkapan riwayat hadits. Lafadz yang digunakan dalam menyampaikan hadits atas dasar sama’ adalah: “haddatsana” atau “sami’na.”
2. Al-Qira’ah, yakni murid membaca hadits dihadapan gurunya, baik ia sendiri yang menyampaikan atau yang mendengar yang meriwayatkannya. Lafadz yang digunakan adalah: “qara’tu ‘alaihi” (saya telah membacakan dihadapannya), atau “haddatsana qira’atan ‘alaihi” (telah menceritakan kepadaku secara pembacaan dihadapannya).
3. Al-Ijazah, yaitu pemberian izin dari seseorang kepada orang lain untuk meriwayatkan hadits darinya atau dari kitab-kitabnya. Lafadz-nya misalnya adalah:”Jaztu laka riwayatah al-kitab al-fulan ‘anniy”(aku meng-ijazah-kan kepadamu untuk meriwayatkan si fulan dariku). Adapun proses ijazah dilakukan melalui cara-cara saebagai berikut: 
      a.   Khusus untuk khusus
      b.  Umum untuk khusus
      c.   Khusus untuk umum
      d.  Umum untuk umum
      e.              Yang belum ada mengikuti yang ada            
4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberikan sebuah naskah asli kepada muridnya atau salinan yang sudah dikoreksinya untuk diriwayatkan. Lafadz-nya misalnya:” Hadza sima’iy au min riwayatiy ‘an fulan farwihi”(ini adalah pendengaranku atau periwayatanku dari seseorang, maka riwayatkanlah).
5. Al-Mukatabah, yaitu seorang guru yang menulis sendiri atau menyuruh orang lain untuk menulis beberapa hadits kepada orang ditempat lain yang ada dihadapannya. Lafadz-nya misalnya:”haddatsaniy fulan kitabah”(seseorang telah bercerita kepadaku melalui tulisan).
6. Al-I’lam, yaitu pemberitahuan guru kepada muridnya bahwa yang diriwayatkannya adalah riwayatnya sendiri yang diterima dari seorang guru dengan tidak mengatakan (menyuruh) agar si murid meriwayatkannya. Lafadz-nya:”I’lamaniy fulan qaala haddatsana”(seseorang telah memberitahukan kepadaku, ia berkata:telah berkata kepadaku).
7. Al-Wasyiyah, yaitu pesan seseorang dikala akan meninggal atau bepergian dengan sebuah kitab tulisan supaya diriwayatkan. Lafadz-nya:”Ausha ilayya fulan bikitaabin qaala fiihi haddatsana ilaa akhirihi”(seseorang telah berwasiat kepadaku dengan sebuah kitab yang ia berkata dalam kitab itu; fulan telah bercerita kepadaku hingga akhirnya).
 8. Al-Wijadah, yaitu memperoleh tulisan hadits orang lain yang tidak diriwayatkan dengan sama’, qara’ah maupun selainnya, dari pemilik hadits atau pemilik tulisan tersebut. Lafadz-nya misalnya:”qara’tu bi khath fulan”(saya telah membaca khat seseorang).
                  Sesuai dengan penjelasan para ulama untuk tiga cara yang disebutkan terakhir haruslah disertai dengan ijazah.
            Malalui cara-cara sebagaimana tersebut di atas, hadits Rasulullah SAW. diriwayatkan atau disampaikan dari masa ke masa, dari generasi ke generasi, hingga akhirnya sampai kepada kita.                                
VIII.    ORIENTALIS DAN OKSIDENTALIS    
            Orientalis adalah orang-orang Barat atau orang-orang selain muslim yang mempelajarai Islam dalam segala aspeknya  dengan tujuan melumpuhkan atau menghancurkan Islam, dalam rangka melancarkan kepentingan kolonialisme dan hegemoni mereka terhadap masyarakat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, atau untuk kepentingan ilmiah semata-mata. Dengan demikiian, dilihat dari tujuannya orientalisme dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu;
1    Orientalisme dengan tujuan menghancurkan umat Islam. Dari mereka ini, lahirlah karya-karya ilmiah tentang Islam dan seluk-beluknya, namun di dalamnya diwarnai dengan kecurangan-kecurangan dan ketidakjujuran (tidak obyektif) dalam mengungkapkan fakta-fakta, sesuai dengan tujuan yang hendak mereka capai.
2.   Orientalisme dengan tujuan ilmiah semata-mata. Golongan ini, melahirkan karya-karya ilmiah yang dapat dikatakan obyektif, jujur, bebas dari kecurangan-kecurangan, dan mengungkapkan fakta apa adanya, semata-mata untuk kepentingan ilmiah.
            Gerakan para orientalis ini dilancarkan dalam berbagai aspek ajaran dan kehidupan ummat Islam, untuk selanjutnya di wujudkan dalam bentuk karya-karya ilmiah di bidang kajian dan pemikiran Islam. Misalnya saja, mereka mengkaji dan mempermasalahkan tentang keotentikan Al-Qur’an, mengkaji hadits Nabi SAW. dalam berbagai aspeknya, teologi Islam, fiqih atau hukum-hukum Islam, sufisme, dan sebagainya.
            Para orientalis yang yang telah menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW, antara lain: 
1.   Juynboll. Dalam karyanya Muslim Tradition, ia mengkritisi metode kritik sanad yang telah dipergunakan para ulama dalam meneliti keaslian hadits Nabi. Juynboll beranggapan bahwa metode kritik sanad yang dipergunakan para ulama untuk meneliti keaslian hadits Rasulullah SAW. tersebut mengandung banyak kelemahan. Selanjutnya ia menyatakan bahwa klaim ke-shahih-an hadits tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.   Joseph Schacht. Dengan karyanya The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Joseph Schacat menganggap semua hadits adalah palsu. Dia mengemukakan alasan ketiadaan bukti yang dapat menguatkan bahwa hadits tersebut berasal dari Nabi, misalnya catatan,  tulisan, atau pernyataan tertulis dari beliau SAW.
3.   Harold Motzki. Karyanya, The Musannaf of Abd Razaq. Motzki membantah pendapat Joseph Schacht yang menyatakan bahwa semua hadits adalah palsu. Ia membalik tesis Joseph Schacht melalui pembuktian bahwa semua hadits adalah shahih kecuali telah dapat dibuktikan bahwa hadits tersebut adalah palsu.
4.   Noel J. Coulson. Menurutnya ada hadits yang betul-betul berasal dari Nabi. Hadits menggambarkan situasi kultural pada masa Nabi SAW. dan ia beranggapan bahwa keontentikan hadits Nabi dapat dipercaya. Coulson juga membuktikan kesalahan tesis Schacht yang mengatakan bahwa hukum Islam itu baru muncul pada awal abad kedua hijriyah. Ia mengatakan bahwa adanya ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an merupakan bukti yang paling kongrit akan hal itu. Karya-karyanya sangat banyak, antara lain; The Islamic Legal Tradition, Conflicts and Tentions in Islamic Jurisprodence, Doctrine and Practce in Islamic Law, A History of Islamic Law, The Encyclopedia  of Islam, One Aspect of the Problem, dan lain-lain.
            Kecuali yang telah disebutkan, masih banyak lagi deretan nama-nama orientalis, seperti; J.N.D. Anderson, Ignaz Goldziher, Michael Cook, Patricia Crone, J. Koren, Y.D. Nevo dan lain-lain. Mereka itu telah meneliti Islam dalam berbagai aspeknya dan menghasilkan karya-karya yang telah tersebar ke berbagai negera di dunia.
            Adapun oksidentalisme, adalah sebaliknya dari orientalisme, yaitu pengkajian tradisi Barat, yang dilakukan oleh peneliti non Barat atau para ilmuwan muslim, dengan tujuan untuk membebaskan revolusi modern dari kesalahan-kesalahan, menyempurnakan kemerdekaan, serta beralih dari kemerdekaan militer menuju kemerdekaan ekonomi, politik, kebudayaan, dan kemerdekaan peradaban bagi umat Islam.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar