Kamis, 23 Mei 2013

HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING



Guru memiliki tanggung jawab besar untuk membantu peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya secara maksimal. Potensi yang dikembangkan tersebut tidak hanya kecerdasan dan keterampilan belaka, melainkan menyangkut seluruh aspek kepribadian peserta didik. Oleh karena itu seorang guru tidak cukup hanya memiliki pemahaman dan kemampuan dalam bidang pembelajaran tetapi juga harus memiliki pemahaman dan kemampuan dalam bidang bimbingan dan konseling. Guru yang memahami konsep-konsep bimbingan diharapkan dapat berfungsi sebagai fasilitator perkembangan siswa, baik yang menyangkut aspek intelektual, emosional, sosial, moral, maupun spiritual. Melalui tulisan sederhana ini akan dicoba untuk mengungkap pengertian, fungsi, azas, dan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling serta hubungannya dengan pendidikan.

A. PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling merupakan terjemahan dari kata-kata yang berasal dari bahasa Inggris yaitu guidance dan counseling. Guidance berarti pimpinan, bimbingan, pedoman, atau petunjuk, sedangkan counseling  berarti pemberian nasehat, perembukan, atau penyuluhan.
Pengertian secara istilah antara lain dikemukakan oleh Sherzer dan Stone (1971: 40). Menurutnya bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan kepada individu agar mampu memahami diri dan lingkungannya. Sementara itu, Kartadinata (1998: 4) mengartikan bimbingan sebagai suatu proses membantu individu untuk mencapai perkembangan optimal.
Djumhur dan Moh. Surya, (1975:15) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self acceptance), kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction) dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization) sesuai dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan
Berdasarkan beberapa pengertian bimbingan sebagaimana tersebut di atas, dapatlah diangkat makna bimbingan sebagai berikut:
  1. Bimbingan merupakan proses yang berkelanjutan. Bahwa bimbingan dilakukan secara sistematis, disengaja, berencana, terus menerus, dan terarah kepada tujuan.
  2. Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan (helping, aiding, assisting, availing), maka yang aktif dalam mengembangkan diri, mengatasi masalah, dan mengambil keputusan adalah individu terbimbing (konseli) sendiri. Pembimbing (konselor) tidak memaksakan kehendaknya tetapi berperan sebagai fasilitator bagi perkembangan individu terbimbing.
  3. Bantuan diberikan kepada individu yang sedang berkembang dengan segala keunikannya dengan mempertimbangkan keragaman dan keunikan individu. Tidak ada teknik bantuan yang berlaku umum, setiap individu akan dipahami dan dimaknai secara individual sesuai dengan pengalaman, kebutuhan, dan masalah yang dihadapinya.
  4. Tujuan bimbingan adalah perkembangan optimal, yaitu perkembangan yang sesuai dengan potensi dan sistem nilai tentang kehidupan yang baik dan benar. Perkembangan optimal bukan semata-mata pencapaian tingkat kemampuan intelektual yang tinggi yang ditandai dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan, melainkan suatu kondisi dinamik di mana individu mampu mengenal dan memahami diri, sistem nilai, dan melakukan pilihan mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri (Satori, dkk, 2007: 4.3 – 4.5).

 Adapun pengertian konseling, menurut Surya dan Natawijaja (1986: 25) adalah semua bentuk hubungan antara dua orang di mana yang seorang sebagai klien (konseli) dibantu untuk lebih mampu menyesuaikan diri secara efektif terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya, sedangkan yang seorang lagi bertindak sebagai konselor yang membantu konseli. Suasana hubungan konseling (penyuluhan) ini meliputi penggunaan wawancara untuk memperoleh dan memberikan berbagai informasi, melatih atau mengajar, meningkatkan kematangan, dan memberikan bantuan melalui pengambilan keputusan serta usaha-usaha penyembuhan (terapi).
Dalam hubungannya dengan bimbingan, konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan yang sering dikatakan sebagai inti dari keseluruhan layanan bimbingan. Konseling merupakan layanan bimbingan kepada individu dalam rangka membantu mengembangkan diri atau memecahkan masalahnya secara perorangan atau kelompok dalam suatu pertalian hubungan tatap muka (face to face). Dengan demikian maka dapat dirumuskan bahwa konseling adalah suatu proses memberi bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (klien) yang bertujuan mengatasi masalah yang dihadapi klien.

B.  FUNGSI, AZAS, DAN PRINSIP-PRINSIP BIMBINGAN DAN KONSELING 
1.   Fungsi Bimbingan dan Konseling
Dalam rangka memberikan bantuan kepada individu, bimbingan dan konseling berfungsi untuk hal-hal sebagai berikut :

a.       Fungsi Pemahaman.  
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensi-potensinya) dan lingkungannya (fisik, sosial, budaya, dan agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

b.      Fungsi Preventif.
Fungsi yang berkaitan dengan upaya Pembimbing (konselor) untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya agar tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan pemberian informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, misalnya bahaya minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba), pergaulan bebas (free sex), dan lain-lain.

c.   Fungsi Pengembangan.
Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif atau memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas pembimbingan berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini antara lain pelayanan informasi, tutorial, diskusi (brain storming).

d.   Fungsi Penyembuhan.
Fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat pemyembuhan (kuratif) ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.

e.   Fungsi Penyaluran.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan yang sesuai dengan koseli. Misalnya memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi bagi para siswa di sekolah, memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Konselor perlu bekerja sama dengan pihak-pihak lain secara internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pembibingannya.

f.    Fungsi Penyesuaian.
Fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

g.   Fungsi Perbaikan.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola pikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.

h.      Fungsi Fasilitasi.
Fungsi bimbiingan dan konseling untuk memfasilitasi (memberikan kemudahan) kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang pada keseluruhan aspek kepribadian konseli.

i.    Fungsi Pemeliharaan.
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas. Pelaksanaan fungsi ini dapat diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli (Prayitno dan Amti, 2004: 194; Tohirin, 2007: 2).

2.      Azas-azas Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling harus memperhatikan azas-azas yang mendasari tugas-tugas pembibingan. Keberhasilan tugas pembibingan sangat dipengaruhi oleh kemampuan konselor dalam memenuhi azas-azas tersebut. Seorang konselor yang tidak memperhatikan azas-azas bimbingan dan konseling akan menemui banyak hambatan atau bahkan akan menemui kegagalan dalam melaksanakan tugas-tugas kepembibingannya (Satori, dkk, 2007: 4.8-4.11).

a.   Azas Kerahasiaan
Azas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Konselor berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.

b.   Azas Kesukarelaan
Azas bimbingan dan konseling menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli  mengikuti atau menjalani kegiatan/pelayanan bimbingan yang diperlukan baginya. Konselor berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.

c.   Asas Keterbukaan
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bimbingan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Konselor berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya azas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bimbingan. Agar konseli dapat terbuka, konselor terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.

d.   Azas Kegiatan
Azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Konselor perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.

e.   Azas Kemandirian
Azas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangan kemandirian konseli.

f.    Azas Kekinian
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkaitan dengan masa depan atau kondisi masa lampau dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.

g.   Azas Kedinamisan
Azas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.

h.   Azas Keterpaduan 
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh konselor maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Kerja sama antara konselor dengan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
i.    Azas Kenormatifan
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.

j.    Azas Keahlian
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar pelayanan dalam kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.

k.   Azas Alih Tangan Kasus
Azas bimbingan dan konseling menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli dapat mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.  

l.    Azas Tut Wuri Handayani
Azas bimbingan dan konsekling menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk maju.
  1. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Koseling
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Pemahaman tentang prinsip – prinsip dasar  dari bimbingan dan konseling ini sangat penting dan perlu terutama dalam penerapan di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari kesalahan dan penyimpangan – penyimpangan dalam praktik pemberian layanan bimbingan dan konseling. Adapun prinsip – prinsip dari bimbingan dan konseling tersebut antara lain sebagai berikut:  
a.   Bimbingan harus berpusat pada individu terbimbing (konseli).
b.   Masalah yang tidak dapat dipecahkan harus diserahkan kepada individu atau lembaga yang lebih mampu dan berwenang melakukannya.
c.   Bimbingan harus dimulai dengan identifikasi kebutuhan – kebutuhan yang dirasakan oleh konseli.
d.   Bimbingan harus fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi konseli.
e.   Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan.
f.    Harus ada penilaian yang teratur terhadap program bimbingan yang dilaksanakan.

C.  HUBUNGAN BIMBINGAN DAN KONSELING DENGAN PENDIDIKAN
1.   Bimbingan dan Konseling dalam Praktik Pendidikan di Indonesia
Bimbingan dan konseling merupakan komponen  yang tak terpisahkan dari komponen-komponen lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan. Tujuan inti pendidikan adalah perkembagan kepribadian secara optimal dari setiap peserta didik sebagai pribadi. Setiap kegiatan proses pendidikan diarahkan kepada tercapainya pribadi-pribadi yang berkembang. Sehubungan dengan itu, kegiatan pendidikan hendaknya bersifat menyeluruh, tidak hanya berupa kegiatan instruksional pembelajaran, melainkan meliputi semua kegiatan yang menjamin layanan terhadap masing-masing individu peserta didik sehingga mereka dapat berkembang secara optimal. Kegiatan pendidikan yang diinginkan sebagaimana tersebut di atas adalah kegiatan pendidikan yang ditandai dengan pengadministrasian yang baik, pembelajaran yang memadai, dan pemberian layanan kepada peserta didik melalui bimbingan dan konseling. Dalam hubungan inilah bimbingan dan konseling memiliki peran yang sangat penting dalam pendidikan, yaitu membantu setiap pribadi peserta didik agar berkembang secara optimal. Dengan demikian maka hasil pendidikan yang sesungguhnya akan tercermin pada pribadi-pribadi peserta didik yang berkembang dengan baik secara akademik, psikologis, maupun sosial.
Secara formal kedudukan bimbingan dan konseling di Indonesia telah digariskan dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta perangkat Peraturan Pemerintah, yaitu PP. NO. 28 dan 29  tahun 1990 yang secara eksplisit juga telah menggariskan keberadaan bimbingan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 pasal 25 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 pasal 27, dikemukakan bahwa: (1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan amsa depan. (2) Bimbingan diberkan oleh guru pembimbing. Pengakuan formal semacam ini mengandung arti bahwa layanan bimbingan dan konseling perlu dilaksanakn secara terprogram, ditangani oleh orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang itu, untuk pendidikan saat ini dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia dimulai dari penyelenggaraan bimbingan dan konseling di bidang pendidikan, khususnya pendidikan formal. Kurikulum 1975 dan 1976 merupakan wadah formal bagi pelaksanaan bimbingan dan konseling dalam bidang pendidikan di sekolah. Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menyempurnakan kurikulum menjadi kurikulum yang lebih sesuai dengan tuntutan masyarakat, yang kemudian dikenal dengan kurikulum 1984, kemudian berkembang menjadi kurikulum 1994, selanjutnya kurikulum 2004 atau KBK dan 2006 atau KTSP, bimbingan dan konseling semakin memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi, baik kompetensi intelektual, personal, sosial, maupun vokasional.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa: ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

  1. Prinsip-prinsip Bimbingan dan Konseling di  Sekolah
Prinsip-prinsip bimbingan dan konseling berikut ini berkenaan dengan tujuan, praktik, dan kaidah-kaidah umum pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah atau dalam tatanan pendidikan pada umumnya (Satori dkk, 2007: 4.11-4.14). Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a.   Bimbingan diberikan kepada individu/siswa/konseli yang sedang berada pada proses perkembangan. Bantuan yang diberikan harus bertolak dari perkembangan dan kebutuhan siswa. Konselor tidak memaksakan kehendak dan mengarahkan perkembangan siswa, melainkan memberikan bantuan berdasarkan pemahaman terhadap kebutuhan dan masalah siswa namun tetap berpegang pada sistem nilai kehidupan yang baik dan benar. Konselor (Pmbimbing) bertugas membantu siswa sebagai konseli untuk memahami sistem nilai sebagai bagian dari proses pengembangan diri.
b.   Bimbingan diperuntukkan bagi semua siswa. Bimbingan tidak hanya ditujukan kepada siswa yang bermasalah atau siswa tertentu saja melainkan untuk semua siswa. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa konselor perlu memahami perkembangan dan kebutuhan siswa secara keseluruhan serta menjadikannya sebagai salah satu dasar penyusunan program bimbingan di sekolah.
c.   Bimbingan dilaksanakn dengan memperhatikan semua segi perkembangan siswaPerkembangan siswa, baik yang bersifat fisik, mental, sosial, emosional, moral, maupun spiritual dipandang sebagai ssatu kesatuan yang saling berkaitan. Masalah pada satu aspek bisa saja terjadi karena adanya masalah atau kebutuhan pada aspek perkembangan yang lain.
d.   Bimbingan berdasar pada kemampuan individu untuk menentukan pilihan. Setiap siswa memiliki kemampuan untuk menentukan pilihannya sendiri tentang apa yang akan dia lakukan. Konselor tidak memilihkan untuk siswa melainkan membantu mengembangkan kemampuan siswa untuk memilih dan memberikan pemahaman bahwa setiap pilihan tentu ada konsekuensinya.
e.   Bimbingan adalah bagian terpadu dari proses pendidikan. Proses pendidikan bukanlah proses pengembangan intelektual semata-mata, melainkan proses pengembangan seluruh aspek kepribadain siswa. Praktik pendidikan tidak cukup dengan menyelenggarakan pembelajaran yang terfokus pada pengembangan intelektual saja. Selain kecerdasan intelektual, aspek-aspek perkembangan yang lain juga harus mendapat perhatian, seperti; kecerdasan emosional, kecerdasan kinestetik, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, serta pengembangan nilai dan sikap.
f.    Bimbingan dimaksudkan untuk membantu siswa merealisasikan dirinya. Bantuan dalam proses bimbingan diarahkan untuk membantu siswa memahami diri, mengarahkan diri kepada tujuan yang realistis, dan upaya mencapai tujuan yang realistis itu sesuai dengan kemampuan diri dan peluang untuk memperolehnya.


DAFTAR REFERENSI
Djumhur, I dan Moh. Surya, 1975, Bimbingan dan Penyuluhan di Sekolah (Guidance & Counseling), Bandung : CV Ilmu.
Prayitno dan Erman Amti, 2004, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, Jakarta: Rineka Cipta
Kartadinata, Sunaryo, 1990, Kebutuhan akan Layanan Bimbingan di Sekolah Dasar, Bandung: IKIP Bandung.
Satori, Djam’an, dkk, 2007, Profesi Keguruan, Jakarta: Universitas Terbuka.
Shertzer B. Dan Stone Shelly C., 1971, Fundamentals of Guidance, New York: Houghton Mfflin Company.
Tohirin, 2007, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar